SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pembasmian ikan sapu-sapu atau pleco di sejumlah sungai di Jakarta. Meski dinilai memiliki tujuan yang baik untuk menjaga lingkungan, metode yang digunakan menuai sorotan karena diduga dilakukan dengan cara mengubur ikan dalam kondisi masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa upaya pengendalian populasi ikan sapu-sapu pada dasarnya diperbolehkan dalam perspektif syariah. Hal tersebut karena kebijakan tersebut mengandung maslahat, yakni melindungi ekosistem sungai dari kerusakan akibat spesies invasif yang dapat mengancam keberadaan ikan lokal.
“Kebijakan itu sejalan dengan prinsip hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan, bahkan masuk dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern dalam maqāṣid syariah,” ujar Kiai Miftah seperti dikutip sukabumiupdate.com dari laman resmi MUI, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pengendalian ikan sapu-sapu juga berkaitan dengan prinsip hifẓ an-nasl atau menjaga keberlangsungan makhluk hidup. Dengan menjaga biodiversitas, keseimbangan ekosistem dapat terpelihara dan mencegah kepunahan spesies lokal.
Baca Juga: Perjalanan KA Siliwangi Pagi Ini Dibatalkan, Imbas Amblas Jalur KA Cibeber–Lampegan
Namun demikian, MUI menilai terdapat persoalan serius dalam metode pembasmian yang dilakukan. Mengubur ikan dalam keadaan hidup dinilai bertentangan dengan prinsip ihsan atau berbuat baik dalam Islam, karena mengandung unsur penyiksaan dengan memperlambat kematian hewan.
“Dalam syariah, membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyiksa,” tegasnya.
Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, yang menegaskan bahwa setiap tindakan, termasuk dalam membunuh atau menyembelih hewan, harus dilakukan dengan cara yang baik dan meminimalkan penderitaan.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, no 1955)
Selain itu, dari sudut pandang kesejahteraan hewan (animal welfare), metode tersebut juga dinilai tidak manusiawi. Salah satu prinsip utama dalam kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan yang tidak perlu.
“Cara seperti itu berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak semestinya bagi hewan,” kata Kiai Miftah.
Sumber : mui.or.id
Editor : Syamsul Hidayat