Sukabumi Update

Ustaz Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (Sumber Foto: suara.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026). Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024.

Khalid tiba di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 15.40 WIB. Mengenakan setelan pakaian hitam dan didampingi tim kuasa hukum, ia tampak membawa amplop cokelat di tangan kanannya saat memasuki lobi gedung.

“Dipanggil jadi saksi,” ujar Khalid singkat kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi mengenai keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara ini, Khalid membantah mengenal secara dekat pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Orangnya-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal," ujarnya.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Beri Keterangan ke KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian pemanggilan sebelumnya pada 23 Juni dan 9 September 2025. Dalam keterangan terdahulu, Khalid menegaskan bahwa posisi biro perjalanan haji miliknya, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), sebenarnya adalah korban dalam skema pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Khalid menceritakan bahwa awalnya ia berencana memberangkatkan 100 jemaah haji Furoda (haji khusus) melalui biro perjalanannya. Namun, ia mendapatkan tawaran visa dari seseorang bernama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru.

“Kami sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata. Kami sudah siap berangkat Furoda, lalu ditawari visa oleh Ibnu Mas’ud sehingga kami terdaftar sebagai jemaah di sana,” terang Khalid pada pemeriksaan tahun lalu.

Terkait kasus ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Khalid Basalamah bersikap kooperatif dengan mengembalikan sejumlah uang yang diduga terkait aliran dana korupsi kuota haji. Uang tersebut merupakan dana pengembalian dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Baca Juga: Korbannya Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Polisi Dalami Kasus Kredit Macet Tiba-tiba

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Menurut KPK, Alex terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik juga menduga adanya peran Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK menduga pegawai hingga pimpinan di Kementerian Agama turut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. Sekitar 100 biro perjalanan haji menerima kuota tersebut dengan jumlah bervariasi. Setiap biro diduga harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42–115 juta untuk memperoleh satu kursi.

Sumber: Suara.com

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT