Sukabumi Update

22 Tahun Menunggu, UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR di Hari Kartini

Ilustrasi pengesahan RUU PPRT oleh DPR RI. (Sumber: Ilustrasi AI)

SUKABUMIUPDATE.com – Tepat pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2026, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun.

Kehadiran UU PPRT diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan meningkatkan perlindungan serta martabat pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Akhiri Penantian Panjang

Dilansir dari Suara.com, Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting setelah proses legislasi yang dinilai berlarut-larut. Pada 15 April 2026, Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, mengkritik lambatnya pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, mandeknya proses terjadi karena lemahnya komunikasi antara parlemen dan pemerintah, meski RUU ini telah lama menjadi inisiatif DPR.

Baca Juga: Potret Panen Raya di Tegalbuleud: Saat Terminal dan Bahu Jalan Jadi Lantai Jemur Gabah Massal

"22 tahun para PRT ini menderita. Rakyat seolah dipingpong oleh DPR. Ini betul-betul menguji keimanan dan moralitas kita. Untung saja kita tidak 'kena mental' menghadapi sikap DPR," ujarnya.

Hal senada disampaikan Koordinator JALA PRT, Lita Anggaraini, yang menyebut RUU PPRT sebagai salah satu pembahasan terlama dalam sejarah legislasi.

"Kan bapak juga capek kan kalau RDPU melulu dan nggak selesai-selesai apalagi saya sudah 22 tahun kalau diibaratnya saya dianggap Pak Bob (ketua Baleg DPR) dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah sampai bekerja. Bayangkan saja, ini sejarah RUU yang terlama dan terhambat ya," kata Lita.

Baca Juga: Hari Bumi 2026, DPRD Sukabumi Dorong Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan

Poin Penting UU PPRT

UU PPRT mengatur sejumlah hal mendasar, di antaranya:

  • Rekrutmen: PRT minimal berusia 18 tahun, memiliki e-KTP, dan surat sehat. Perekrutan bisa langsung atau melalui perusahaan penempatan (P3RT).
  • Hubungan kerja: Berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis, dengan klasifikasi pekerja penuh waktu dan paruh waktu.
  • Hak PRT: Meliputi ibadah, waktu kerja dan istirahat, upah dan THR, jaminan sosial, serta lingkungan kerja layak.
  • Kewajiban pemberi kerja/P3RT: Membayar upah, memberi waktu istirahat, serta larangan memotong upah atau menahan dokumen.
  • Pelatihan: PRT berhak mengikuti pelatihan vokasi tanpa biaya.
  • Penyelesaian sengketa: Melalui musyawarah maksimal 7 hari, lalu mediasi jika diperlukan.
  • Sanksi: Pelanggaran oleh P3RT dapat berujung teguran hingga pencabutan izin.

Analisis: Masih Ada Celah

Meski menjadi kemajuan, sejumlah pihak menilai UU ini masih menyisakan kekurangan. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai banyak aspek penting masih bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Baca Juga: KDM Ungkap Alasan Perbaikan Jalan Jampang–Kiaradua Dipending: Truk ODOL Jadi Penyebab

"Namun bila membaca pasal per pasal, UU PRT ini masih memiliki ketidakpastian bagi PRT karena seluruh materi (upah, cuti, jamsos, dsb) didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian. Tidak ada aturan yang mengatur hak minimal yang akan diperoleh PRT, semuanya berbasis kesepakatan atau perjanjian," ujarnya.

Ia menilai seharusnya undang-undang menetapkan standar hak normatif minimal.

"Kalau di UU PRT saat ini, semuanya diserahkan pada mekanisme 'liberal' yaitu berbasis kesepakatan atau perjanjian. Sementara tidak ada hak normatif yg diatur di UU PRT ini," tegasnya.

Timboel juga mengusulkan pemerintah mengambil peran lebih besar melalui skema bantuan iuran jaminan sosial bagi PRT.

"Maka seharusnya seluruh PRT didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah (pusat atau daerah) dengan skema PBI," tuturnya.

Ia menambahkan perlunya penguatan perlindungan, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa.

"Secara umum, masih banyak hal yg harus diperbaiki untuk memastikan kesejahteraan PRT," pungkasnya.

Sumber: Suara.com 

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT