SUKABUMIUPDATE.com – Presiden Prabowo Subianto melantik enam pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2027). Dalam pelantikan tersebut, Presiden juga melakukan sejumlah rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Enam pejabat yang dilantik di antaranya Jumhur Hidayat yang dipercaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup, menggantikan Hanif Faisol. Sementara itu, Hanif Faisol dirotasi menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Muhammad Qodari juga mengalami rotasi dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ia kini dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI). Posisi Qodari di KSP digantikan oleh Dudung Abdurrachman yang sebelumnya menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.
Selain itu, Hasan Nasbi kembali masuk dalam kabinet. Mantan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) tersebut kini dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi.
Terakhir, Abdul Kadir Karding yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), kini dilantik sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia.
Baca Juga: Foto Wajah Wanita Sukabumi Disalahgunakan, Pelaku Love Scamming Berbasis AI Raup Ratusan Juta
Dalam prosesi pelantikan, keenam pejabat tersebut membacakan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurus ya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja sebaik2nya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap mereka membacakan sumpah jabatan.
Pelantikan tersebut didasarkan pada sejumlah Keputusan Presiden Republik Indonesia, yakni Keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri serta Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Selain itu, terdapat Keputusan Presiden RI Nomor 52/P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Kemudian, Keputusan Presiden RI Nomor 53/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, serta Keputusan Presiden RI Nomor 50 TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Sumber: Suara.com
Editor : Asep Awaludin