Sukabumi Update

237 Ribu Guru Non-ASN Terdampak, Mulai 2027 Tak Bisa Lagi Mengajar di Sekolah Negeri

Ilustrasi Guru non ASN | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait penugasan tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, sebanyak 237 ribu guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar akan berakhir masa penugasan pada 31 Desember 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah serta kepala dinas pendidikan di Indonesia.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa mulai tahun 2027, guru non-ASN tidak lagi diperkenankan mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

“Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip sukabumiupdate.com, Rabu (29/4/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik secara nasional sekaligus mendorong transformasi status kepegawaian menuju skema ASN.

Baca Juga: Kadis PU Sukabumi Lepas Yudi Kuswandi Jelang Purna Tugas di UPTD Jampangkulon

Selain mengatur masa penugasan, kebijakan ini juga mengatur skema penghasilan bagi guru non-ASN selama masa transisi. Pemerintah membaginya ke dalam tiga kategori.

Pertama, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, guru yang telah bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketiga, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap memperoleh insentif dari kementerian.

Dalam latar belakang kebijakan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan, termasuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan data per 31 Desember 2024, terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT