SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akhirnya mengungkap detail aktivitas 16 warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan dalam operasi di wilayah pantai selatan Kabupaten Sukabumi, pada 14 April 2026. Para WNA tersebut diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penipuan daring (online scam) berskala internasional.
Mayoritas WNA tersebut merupakan warga negara China, sementara lainnya berasal dari Malaysia dan Taiwan. Mereka sebelumnya sempat berpencar saat upaya penggerebekan di sebuah penginapan di Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak.
“Jadi jumlahnya jadi 16 orang. Keenam belas WNA di atas ini berstatus sebagai deteni di kantor imigrasi kelas satu non-TPI Sukabumi,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (30/4/2026).
Hendarsam mengatakan, seluruh WNA tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta terindikasi menjalankan aktivitas penipuan dengan modus percintaan palsu (love scamming) melalui media sosial. Sasaran utama sindikat ini adalah warga negara asing, khususnya yang berdomisili di Amerika Serikat dan Meksiko.
Baca Juga: Pemilik Resort Dijanjikan Rp1 M, Penginapan di Cimaja Disulap Jadi ‘Barak’ Operasi Siber WNA
Setelah berhasil menjerat korban secara emosional, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan investasi fiktif pada perdagangan cryptocurrency dan forex. Praktik ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah pola aktivitas pada perangkat elektronik yang disita petugas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yaitu penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial, yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex," jelas Hendarsam.
Hendarsam menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan negara asal WNA tersebut dalam proses pelaksanaan deportasi. Imigrasi juga dipastikannya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum.
“Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat terdapat indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana,” ujar Hendarsam.
Baca Juga: Penggerebekan WNA Diduga Sindikat Siber Ilegal di Cimaja Sukabumi
Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari informasi intelijen pada 29 Maret 2026 mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok orang asing di kawasan Palabuhanratu dan sekitarnya. Imigrasi kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling selama lebih dari dua pekan untuk mengumpulkan bukti berupa dokumentasi kegiatan mereka.
"Pada 14 April 2026 dini hari, petugas menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan, di mana para WNA mulai mengemas barang dan bersiap meninggalkan lokasi. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang WNA di lokasi awal, disertai sejumlah barang bukti elektronik," kata Hendarsam.
Meski sempat ada upaya kabur ke arah pantai dan persembunyian lainnya, petugas berhasil menciduk 15 WNA lainnya di area penyisiran tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring secara terorganisir.
Hendarsan kemudian menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian yang berdampak luas. Kami memastikan bahwa kebijakan selective policy ditegakkan secara konsisten, sehingga hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang dapat berada di Indonesia,” tutupnya.
Editor : Denis Febrian