Sukabumi Update

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Gelar Palsu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Sumber Foto: Kementerian Kesehatan)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademis palsu, Senin (11/5/2026). Laporan tersebut dilayangkan oleh lima orang dokter spesialis melalui kuasa hukum mereka, Otto Cornelis (OC) Kaligis.

OC Kaligis menjelaskan, laporan ini merupakan tindak lanjut karena somasi yang diajukan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Menkes.

“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes. Karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu. Jadi Pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” kata OC Kaligis dikutip dari suara.com, Rabu (13/5/2026).

Dalam laporan tersebut, OC Kaligis juga mengaku telah melampirkan 10 alat bukti.

“Dan di Polda metro sudah diberikan 10 bukti dan dalam 1x24 SOP nya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga: KDM Wacanakan Hapus Pajak Kendaraan di Jabar, Diganti Sistem Jalan Berbayar

Akar Permasalahan: Gelar 'Ir' vs 'Drs'

Salah satu pelapor, dr. Nurdadi Saleh, membeberkan akar persoalan tersebut adalah penggunaan gelar Insinyur (Ir) oleh Budi Gunadi Sadikin. Menurut Nurdadi, berdasarkan latar belakang pendidikan Menkes di Fisika Nuklir ITB, gelar yang seharusnya disandang adalah Doktorandus (Drs).

“Bahwa menurut data yang sebenarnya beliau adalah seorang Doktorandus. Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir tapi doktorandus (Drs),” sebutnya.

Namun, Nurdadi mengklaim dari bukti yang telah dilampirkan Menkes Budi turut menggunakan gelar Ir dalam berbagai kesempatan resmi menggunakan gelar diduga tidak sesuai tersebut.

“Tapi beliau menggunakan itu, pada acara yang formal. Apa saja itu, pertama di buku saku tentang UU kesehatan 2023 yang beliau TTD gelarnya Ir. Kedua saat rapat gelar dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau TTD gelarnya Ir. Kita somasi tidak ditanggapi, makanya kita meningkat kepada laporan polisi,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait dugaan pemalsuan dan pelanggaran sistem pendidikan.

“Benar dilaporkan senin 11 Mei tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi.

Baca Juga: Letkol Inf Beny Syafri Resmi Jabat Dandim 0607 Kota Sukabumi, Gantikan Letkol Czi Indra Gunawan

Penjelasan Kementerian Kesehatan: Menkes Tak Pakai Gelar

Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan bantahan tegas. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar akademik dalam administrasi resmi kementerian.

“Pak Menkes Budi, dalam administrasinya tidak pernah menyantumkan gelar ir/drs,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Selasa (12/5/2026).

Aji merujuk pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 yang diterbitkan pada 21 Desember 2022. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa penulisan nama Menteri Kesehatan dalam seluruh naskah dinas dan dokumen resmi dilakukan tanpa gelar, yakni hanya tertulis "BUDI G. SADIKIN".

Sumber: Suara.com

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT