SUKABUMIUPDATE.com - Dua remaja masih-masing berusia 16 dan 17 tahun asal Bogor dan Lampung diamankan dari jerat jaringan prostitusi anak di Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Barat menahan lima tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan prostitusi anak di tempat karaoke Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk.
Kasatres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Nunu Suparmi dalam keterangannya kepada awak media, kelima tersangka yang ditahan memiliki tugas masing-masing dalam jaringan tersebut.
“Ada LC (lady companion), ada mucikari, dan ada kasir. Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka,” ujar Nunu Suparmi, Sabtu, 16 Mei 2026 dilansir dari tempo.co.
Baca Juga: Hadapi Persijap, Borneo FC Wajib Menang Demi Jaga Asa Juara
Nunu menuturkan, polisi menemukan belasan perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual di lokasi tersebut. Para perempuan itu menjalankan praktik prostitusi berkedok layanan karaoke dan pendamping hiburan malam.
Dari belasan korban itu, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur berusia 16 dan 17 tahun. Dua anak tersebut berasal dari Lampung dan Bogor.
Nunu mengatakan, polisi telah membawa keduanya ke rumah aman untuk mendapat perlindungan dan pendampingan. “Para korban ini rata-rata sudah bekerja selama dua sampai tiga tahun,” kata dia.
Baca Juga: Antisipasi Perayaan Kemenangan Persib, Polisi: Hindari 5 Jalan di Kota Sukabumi Ini
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Nunu menyebut lokasi itu hanya memiliki izin karaoke. Namun, dalam prakteknya, pengelola tempat tersebut juga melayani prostitusi. Polisi kini telah menyegel tempat itu.
Nunu mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini untuk menemukan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan serta praktik eksploitasi di lokasi hiburan malam tersebut. “Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mencari tersangka lain,” ujarnya.
Editor : Fitriansyah