Sukabumi Update

Catatan Polisi: 1.283 Kejahatan Jalanan sejak Awal Mei 2026, Benarkan Karena Kemiskinan?

Ilustrasi AI. Kejahatan jalanan dan kemiskinan (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Angka kejahatan jalanan melonjak. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencatat ada 1.283 laporan kasus kejahatan jalanan yang terjadi sejak awal Mei hingga Jumat, 22 Mei 2026. 

Dari kasus tersebut, pencurian dengan pemberatan tercatat paling banyak terjadi, dengan jumlah 651 kasus. Kemudian ada 396 kasus pencurian biasa, 209 pencurian kendaraan bermotor, dan 27 pencurian dengan kekerasan. 

“Dari total laporan itu, kami berhasil mengungkap sejumlah 870 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat dilansir dari tempo.co.

Baca Juga: Spot Nobar Persib di Palabuhanratu: Janji Bobotoh Birukan Pesisir Sukabumi

Tim Pemburu Begal yang baru dibentuk Polda Metro Jaya pun masih menelusuri kasus-kasus yang belum terungkap. Menurut Iman, masih ada 413 perkara yang sedang dalam proses penyelesaian. Dari kasus tersebut, polisi melakukan upaya paksa terhadap 173 orang. 

Ada 38 orang ditangkap Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan 135 orang lainnya ditangani jajaran kepolisian resor atau polres. Seratusan orang terduga pelaku tersebut berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Sementara itu, 73 orang lainnya berasal dari luar Jabodetabek. Sejak awal bulan, polisi juga menyita 466 barang bukti. Di antaranya ada 84 unit gawai, 69 sepeda motor dan kendaraan roda empat, laptop, delapan pucuk senjata beserta amunisi, kunci letter T, dan 45 bilah senjata tajam. Selain itu ada 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan lainnya.

Baca Juga: Banjir Bandang Curug Cikaso, Evaluasi Wisata Alam di Sukabumi! Butuh Alat Deteksi Dini

Atas perbuatan para pelaku yang ditangkap dan ditahan, polisi akan menerapkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hubungan Kejahatan Jalanan dan Kemiskinan

Banyak ahli mengungkap faktor kejahatan jalanan marak. Benarkan kemiskinan adalah salah satunya? Fenomena yang memunculkan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat. Meningkatnya kemiskinan akan memicu peningkatan kriminalitas.

Riset Lifepal menunjukkan tingginya persentase warga miskin di daerah tertentu (dalam hal ini provinsi), tidak selalu berbanding lurus dengan tingginya rasio kriminalitas di provinsi tersebut. Untuk melihat lebih jauh apakah ada keterkaitan antara tingginya kemiskinan dengan banyaknya tindak kejahatan di suatu daerah, Lifepal membandingkan dua set data. 

Baca Juga: Ini Harga Tiket Timnas Indonesia untuk Duel Lawan Oman dan Mozambik

Yang pertama adalah data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang persentase warga miskin dari tiap provinsi di Indonesia. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan data crime rate atau angka kejahatan per 100 ribu penduduk di tiap provinsi yang didapat dari Biro Pengendalian Operasi Mabes Polri.

Kemiskinan di suatu daerah tidak selalu berbanding lurus dengan tingginya tindak kejahatan di daerah tersebut Hasil riset data menunjukkan, besarnya persentase warga miskin di suatu provinsi tidak selalu berbanding lurus dengan tingginya crime rate di provinsi tersebut. 

Jadi, ungkapan mengenai miskin pangkal kriminal sama sekali tidak dapat dikatakan sebagai premis yang mutlak. Sebab, berdasarkan data yang kami himpun dan bandingkan, fakta yang ditunjukan amat bervariasi.

Baca Juga: Pemotor Masuk Kolong Truk usai Salip Mobil Mogok di Cibadak, Warga Gotong Royong Evakuasi

Lingkungan, Sosial dan Pendidikan

Kejahatan jalanan adalah hal yang kompleks, pun demikian dengan pemicunya. Mulai dari desakan ekonomi dan pengangguran, pengaruh penyalahgunaan narkoba, hingga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Masalah psikologis serta kondisi lingkungan sosial serta faktor pendidikan yang buruk juga menjadi akar utama pendorong kriminalitas.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT