SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan fakta bahwa separuh anak-anak di Indonesia sudah terpapar konten seksual di platform media sosial.
Hal ini membuat upaya membentengi perlindungan anak di runag digital menjadi kian krusial, terlebih dengan melonjaknya ancaman perundungan siber (cyberbullying), intaian predator daring, serta penyalahgunaan internet pada anak-anak usia dini.
Alfreno Kautsar, selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital yang kian masif saat ini melahirkan persoalan dan tantangan baru dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital.
Ia pun menambahkan bahwa lonjakan kasus di ranah siber belakangan ini mayoritas menyasar kelompok masyarakat yang berada pada usia rentan.
Baca Juga: Cuaca Jawa Barat 29 Mei 2026: Sukabumi Cerah Berawan di Pagi Hari
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkapnya, dikutip dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (29/05/2026).
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa di ruang digital ada dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak-anak yaitu risiko konten dan kontak.
Kedua risiko tersebut dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.
Risiko konten termasuk ancaman yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif imbas dari memiliki akses ke media sosial.
"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno.
Baca Juga: Pilu Keluarga dan Orang Tercinta, 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Sementara risiko kontak merupakan bahaya yang dapat menyebabkan anak-anak bisa berkenalan dengan orang asing melalui medsos atau platform digital lainnya yang diaksesnya.
Alfreno menambahkan bahwa Ini tentunya sangat berbahaya sebab anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi negatif yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan pelecehan anak.
"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuhnya.
Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Alfreno menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," tandasnya.
Editor : Ikbal Juliansyah