Sukabumi Update

Miliaran Rupiah Tiap Hari Masuk ke Yayasan Sendiri! Dadan Hindayana Cs Korupsi Dana MBG

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana | Foto : Website BGN

SUKABUMIUPDATE.com - Sapu bersih korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai dilakukan Kejaksaan Agung. Tidak tanggung-tanggung, Jampidsus langsung menetapkan tiga mantan pucuk pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) anggaran 2025-2026.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, status tersangka bagi Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung ini ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026), dikutip dari Suara.com.

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Menurut Kejagung, program dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 itu seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga mengarahkan penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan lapangan dan mengandung praktik mark up.

Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," ungkap Syarief.

Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dicopot Beberapa Jam Sebelum Ditahan

Penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya pada Selasa (2/6/2026) malam.

Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus).

Pantauan di lokasi, Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan Agung. Ketiganya juga tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Sumber: Suara.com

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT