SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mampu mengakomodasi aspirasi berbagai elemen masyarakat serta memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Anggota DPR RI Komisi II, Heri Gunawan, menegaskan bahwa keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu merupakan bagian penting dari proses legislasi yang transparan dan inklusif.
"DPR RI siap membahas Revisi UU Pemilu dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya. Kita ingin proses ini berjalan transparan dan inklusif," ujar Heri Gunawan atau yang akrab disapa Hergun, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Hak Angket Menguat di DPRD Kota Sukabumi, Rojab: Kami Fasilitasi Jika Syarat Terpenuhi
Menurut Hergun, masukan dari masyarakat tidak hanya menjadi pelengkap dalam proses penyusunan regulasi, tetapi juga menjadi unsur penting untuk menghasilkan produk hukum yang lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ia menyebutkan, berbagai pihak akan dilibatkan dalam proses pembahasan, mulai dari kalangan akademisi, pengamat pemilu, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra itu menilai dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya menjadi bahan evaluasi penting untuk menyempurnakan regulasi ke depan.
Karena itu, proses revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai catatan dan masukan yang berkembang di masyarakat.
"Masukan masyarakat akan menjadi bagian penting untuk memperkuat kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan. Kita ingin produk hukum yang dilahirkan benar-benar matang," tegasnya.
Baca Juga: Surat Hibah 2012 Muncul, Lahan SLB Ciambar Berdiri di Tanah Kas Desa Jadi Polemik
Lebih lanjut, Hergun mengatakan Komisi II DPR RI berkomitmen menelaah berbagai pasal strategis guna memperbaiki sejumlah kelemahan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain efektivitas penyelenggaraan pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga sinkronisasi tugas dan kewenangan antarpenyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi diperlukan agar proses demokrasi dapat berjalan lebih baik, efektif, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Di akhir pernyataannya, Hergun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan revisi UU Pemilu dan menyampaikan berbagai masukan secara konstruktif.
"Pintu DPR terbuka lebar. Sampaikan gagasan, kritik, dan saran demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih sehat, kokoh, dan berintegritas," pungkas Hergun.
Editor : Asep Awaludin