SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Lembaga antirasuah menyebut praktik rasuah tersebut berlangsung sistematis saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti kuat mengenai adanya alur perintah serta distribusi penerimaan uang ilegal pada rentang waktu tersebut. Temuan krusial inilah yang menjadi landasan bagi KPK untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Ya, di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Budi kepada tempo.co di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini terbongkar setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara maraton di Jakarta, Bandung, dan Bali pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan total 18 orang.
Baca Juga: Diduga Terkait Kasus Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Setelah dilakukan gelar perkara yang mendalam pada Rabu malam, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang memenuhi kecukupan alat bukti. Dari 18 orang yang terjaring OTT, 8 di antaranya resmi menyandang status tersangka, sedangkan 10 orang lainnya dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.
Selain Silmy, KPK menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka.
Menurut Budi, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan. KPK juga menerapkan Pasal 12B tentang gratifikasi.
Baca Juga: Kades Karangmekar Tersandung Kasus Tipu Gelap, DPMD Sukabumi Tunjuk Sekdes Jadi Plh
KPK menilai alat bukti yang telah dikumpulkan memenuhi unsur pasal yang disangkakan. "Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, baik Pasal 12e maupun 12B," kata Budi. KPK juga langsung menahan kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang akan menjadi target penggeledahan pada tahap penyidikan.
Budi belum merinci nilai uang yang diduga diterima para tersangka. Namun, ia mengisyaratkan jumlahnya sangat besar.
Hingga Kamis siang, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, pola pemerasan, maupun aliran uang yang diduga mengalir kepada para tersangka. Lembaga antirasuah itu akan membeberkan detail kasus tersebut dalam konferensi pers.
Sumber: Tempo.co
Editor : Denis Febrian