SUKABUMIUPDATE.com - Praktik rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah kini tengah menjadi sorotan tajam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurutnya, pejabat di daerah sering merekrut tenaga honorer yang tidak didasarkan pada kebutuhan.
Ia mengatakan bahwa maraknya pengangkatan tenaga honorer yang berasal dari tim sukses (timses) kepala daerah pasca-Pilkada justru menjadi beban berat bagi kondisi fiskal atau keuangan daerah.
"Nanti mereka menjadi beban. Beban bagi kepala daerah," kata Tito usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senin, 8 Juni 2026, dikutip dari Tempo.co.
Baca Juga: Waspada Nomor WA Penipu Catut Nama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
Tito mengatakan merekrut tenaga honorer bisa menambah beban belanja pegawai. Pun, bisa menjadi beban bagi kepala daerah selanjutnya.
Umumnya, kata Tito, mereka ditempatkan sebagai tenaga administrasi yang kerap kali tidak memiliki kompetensi dan kapabilitas yang memadai.
“Banyak tenaga honorer yang direkrut karena kedekatan dengan pejabat atau tim sukses,” kata Tito.
Menurut Tito, praktik tersebut membuat tenaga honorer yang direkrut tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kompetensi terus bertambah. Setelah bertahun-tahun bekerja, mereka akan menuntut kepastian status untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Gagal Taklukkan Tanjakan Baeud, Truk Muatan Bambu Terguling Sempat Ganggu Arus Lalin
"Setelah itu beban APBD jadi berat," kata dia.
Meski begitu, dia memperbolehkan pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, dia meminta sebisa mungkin tidak merekrut tenaga honorer. "Tapi sedapat mungkin jangan karena bisa menjadi beban belanja pegawai," kata dia.
Dia menjelaskan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Merekrut banyak tenaga honorer berpotensi melanggar aturan itu. "APBD sebisa mungkin digunakan untuk kepentingan rakyat. Misalnya untuk membangun jalan, perbaiki sekolah, dan kesehatan," kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini sebelumnya menyebut sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pemerintah dilarang mengangkat honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu.
Baca Juga: Pemerintah Stop Minyakita untuk Bantuan Pangan, Ditengah Rencana Kenaikan Harga
"Jika dirunut dari hulu, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen," kata Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu , 5 Mei 2025.
Adapun sistem kepegawaian instansi pemerintah kini hanya mengenal PNS dan PPPK. Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan melalui seleksi ketat PPPK
Sumber: Tempo.co
Editor : Ikbal Juliansyah