SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi masyarakat sipil MBG Watch menilai pencopotan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mendesak pemerintah melakukan moratorium serta perombakan menyeluruh terhadap tata kelola program yang dinilai sarat persoalan pengawasan, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan.
Koalisi MBG Watch yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok warga, akademisi, lembaga riset, dan tokoh masyarakat menyampaikan sikap bersama terkait pencopotan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 4 Juni 2026.
Menurut mereka, kasus korupsi yang menyeret kepala dan wakil kepala BGN hingga berujung pada penangkapan oleh Kejaksaan Agung merupakan penegakan hukum pertama dalam proyek strategis nasional (PSN) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pergantian pimpinan dinilai belum menyentuh akar persoalan yang selama ini membelit program tersebut.
MBG Watch menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam susunan pimpinan baru BGN. Mereka menyebut sejumlah pejabat yang merangkap jabatan di perusahaan negara dan lembaga pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila tidak diawasi secara ketat.
Dalam pernyataannya, MBG Watch juga menilai penunjukan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN memunculkan pertanyaan publik terkait latar belakang yang tidak berasal dari bidang gizi, kesehatan masyarakat, maupun pangan.
Baca Juga: Komisi VII DPR RI Apresiasi Keandalan Operasional dan Kontribusi Sosial PLN IP UBP JPR
"Tanpa evaluasi struktural program, baik dari pemilihan pimpinan yang berintegritas dan bebas konflik kepentingan hingga perombakan tata kelola, tindakan ini hanya akan meneruskan kegagalan program dan korupsi sistematis yang terjadi," demikian salah satu poin sikap MBG Watch.
Koalisi tersebut menilai selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sejak September 2025, belum terlihat terobosan kebijakan yang signifikan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi MBG. Respons yang muncul dinilai lebih bersifat reaktif dibandingkan menghadirkan solusi strategis dan terukur.
Selain menyoroti aspek kepemimpinan, MBG Watch juga mengkritisi pelaksanaan program MBG yang dinilai masih bermasalah. Mereka menyebut kelemahan pengelolaan, ketidakjelasan akuntabilitas, hingga kegagalan pengawasan menunjukkan adanya persoalan serius dalam desain dan implementasi program.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Busyro Muqoddas, mengatakan MBG memiliki risiko korupsi sistemik sejak awal.
"BGN, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai instrumen kebijakan lain menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk membangun jejaring rente yang luas. Yang menjadi persoalan bukan hanya potensi penyalahgunaan anggaran, tetapi juga upaya membangun legitimasi dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Taman Batu Purwakarta, Wisata Kolam Alami di Kaki Gunung Burangrang
Sementara itu, Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies, Jaya Darmawan, menilai program MBG berpotensi memberikan tekanan besar terhadap fiskal negara. Ia menyebut proyeksi defisit APBN dapat meningkat akibat besarnya kebutuhan anggaran program tersebut.
Selain itu, Jaya juga menyoroti risiko distribusi yang tidak merata, ancaman keracunan pangan, serta minimnya perlindungan terhadap produsen lokal karena dominasi bahan baku impor.
MBG Watch turut mengingatkan bahwa berbagai kelompok masyarakat telah berulang kali menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan MBG. Bahkan, koalisi tersebut telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena menilai penganggaran program MBG bermasalah secara fiskal dan prosedural.
Dari kalangan masyarakat sipil, Kalis Mardiasih menilai terungkapnya kasus korupsi di pucuk pimpinan BGN menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam desain tata kelola program.
"Siapapun penggantinya tidak akan berpengaruh pada perbaikan pelaksanaan MBG karena potensi korupsi tetap ada," katanya.
Senada, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Edy Kurniawan, menyatakan pergantian pimpinan BGN tidak akan menyelesaikan masalah selama program MBG masih berjalan tanpa landasan hukum yang kuat dan konstitusional.
Baca Juga: Prestasi Berlanjut, Pemkot Sukabumi Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut
Menurutnya, para korban yang dirugikan akibat kegagalan sistemik program memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban negara, termasuk melalui gugatan ganti rugi kepada BGN sebagai institusi pelaksana program.
Sebagai langkah perbaikan, MBG Watch mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium pelaksanaan MBG, merombak total tata kelola program, melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap penggunaan anggaran, serta menelusuri rantai pengambilan keputusan yang berkontribusi terhadap kegagalan kebijakan.
"Yang ditunggu publik saat ini bukan sekadar pergantian figur, melainkan perubahan nyata dalam kebijakan, tata kelola, dan dampak program bagi masyarakat," demikian pernyataan MBG Watch.
Sumber : siaran pers
Editor : Syamsul Hidayat