Sukabumi Update

UI Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Akan Laporkan ke Pemprov DKI

Universitas Indonesia. (Sumber : Instagram/@sahabatmakara)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswi Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) memasuki babak baru. Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap kepada pelaku berinisial T.M. setelah melalui proses investigasi yang dilakukan pihak kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026 tentang Penetapan Sanksi Administrasi terhadap Pelaku Pelanggaran Kekerasan Seksual.

Selain diberhentikan sebagai mahasiswa, T.M. juga dilarang memasuki atau berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia, termasuk seluruh fasilitas dan unit yang berada di bawah pengelolaan UI, tanpa izin tertulis dari pimpinan universitas.

Perwakilan korban, Geraldi Ryan Wibinata, menyampaikan apresiasi kepada FIA UI, Universitas Indonesia, dan Satgas PPKS UI yang dinilai telah menjalankan proses pemeriksaan secara serius dan berpihak kepada korban.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FIA UI, Universitas Indonesia, dan terutama Satgas PPKS UI yang telah bertindak serius, berpihak pada perlindungan korban, menjalankan proses pemeriksaan, serta menerbitkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual,” demikian pernyataan yang disampaikan Geraldi.

Baca Juga: Dinkes Sukabumi Buka Hotline untuk Warga Terdampak BPJS Nonaktif

Menurut Geraldi, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menunjukkan bahwa lingkungan kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual. Kampus dinilai telah mengambil langkah yang tepat dengan mendengar laporan korban, melakukan proses pemeriksaan, memberikan perlindungan, dan menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku.

Meski demikian,ia menilai sanksi akademik saja belum cukup untuk mencegah kemungkinan terulangnya tindakan serupa di lingkungan lain. Pasalnya, pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Atas dasar itu, korban berencana melanjutkan laporan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta agar status pelaku sebagai ASN dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, korban akan melanjutkan laporan dari kampus kepada BKD Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan agar keputusan UI dapat menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti status pelaku sebagai ASN,” lanjut pernyataan tersebut.

Sumber : siaran pers

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT