Sukabumi Update

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. (Sumber Foto: Dewan Pers/BSI)

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers menghimpun berbagai masukan dari konstituen pers terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik sekaligus meningkatkan posisi tawar industri pers di tengah perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Pembahasan tersebut digelar dalam forum dengar pendapat bersama organisasi pers dan pelaku industri media di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan perlindungan karya jurnalistik menjadi salah satu solusi yang tengah diupayakan untuk menjawab tantangan yang dihadapi industri pers saat ini.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com.

Baca Juga: DKUKM Sukabumi Dorong Digitalisasi UMKM Lewat Pelatihan Fotografi dan Videografi

Menurut Dewan Pers, karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Soroti Penggunaan Konten Media oleh Platform Digital dan AI

Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi pers dan perusahaan media, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), jaringan media Siber Indonesia (JMSI).

Turut hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Dalam pembahasan tersebut muncul beberapa poin penting yang mendapat perhatian luas, Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan.

Peserta forum menilai penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan berita, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI telah memberikan keuntungan ekonomi bagi berbagai pihak. Namun, hingga kini belum terdapat mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.

Baca Juga: Hasim Adnan Kembali Pimpin PKB Sukabumi, Bayu dan Saepul Rahman Lengkapi Posisi Inti

Dewan Pers Dorong Pembentukan LMK Karya Jurnalistik

Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola lisensi serta distribusi nilai ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik.

Sejumlah peserta menilai keberadaan LMK dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berhadapan dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.

"Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya," ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan perlindungan hak cipta yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial.

"Penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik tetap diperbolehkan," kata Dahlan.

Dewan Pers menyatakan seluruh masukan dari forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT