SUKABUMIUPDATE.com - Sidang uji materiil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap dampak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alokasi anggaran program tersebut dinilai memicu efek domino yang menurunkan kesejahteraan guru hingga mengganggu kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh Iman Zaenatul Haeri, guru Madrasah Aliyah Al Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dalam persidangan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Iman, anggaran besar yang dialokasikan untuk mendanai program MBG berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru honorer.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman dikutip dari laman resmi MK, Selasa (16/6/2026).
Iman menjelaskan, PHK massal ini terjadi karena sejumlah pemerintah daerah memilih untuk tidak memperpanjang kontrak kerja guru PPPK. Kasus ini setidaknya telah menimpa 39 guru PPPK di Tuban (Jawa Timur), serta terjadi di wilayah lain seperti Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).
Baca Juga: Guru Honorer dan Mahasiswa Gugat Dana Pendidikan untuk MBG ke MK
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa akibat MBG, gaji guru PPPK paruh waktu lebih rendah dibanding guru honorer. Salah satu contoh kasus yang disebut adalah guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan gaji Rp 300 ribu per bulan. Kasus lain adalah guru di Sumedang yang mendapat upah Rp 50 ribu dan belum dipotong iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Cerita Iman itu dikuatkan dengan hasil survei yang ia lakukan terhadap 239 guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. Sebanyak 92 guru mengaku mengalami peningkatan beban kerja dan kekurangan waktu belajar setelah ada MBG. Iman kemudian mengkurasi ratusan jawaban guru menjadi beberapa kategori dampak MBG, yakni keterlambatan gaji dan tunjangan guru, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga kehilangan kesempatan diangkat menjadi PPPK.
“Apa yang dikatakan oleh guru? ‘Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru’” kata Iman menirukan hasil surveinya.
Dalam survei itu Iman juga menemukan mayoritas responden mengeluhkan terganggunya kegiatan belajar di kelas setelah ada MBG. Pasalnya, jam pembelajaran menjadi kurang efektif karena dipakai untuk mendistribusikan MBG, mengumpulkan ompreng dan mengembalikannya. Apalagi beban itu kerap dilimpahkan kepada guru yang seharusnya fokus untuk mendidik siswa.
“Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, seringkali berlangsung pada saat jam pelajaran,” ujar dia.
Iman menuturkan, gugatan uji materi di MK terhadap Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang dalam penjelasannya memasukkan MBG sebagai program pendidikan adalah upaya terakhir mengembalikan esensi program pendidikan nasional. Dia menilai saat ini tidak tersedia akses mengevaluasi pos anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru setelah masuknya MBG. Apalagi otoritas berwenang yang seharusnya membela guru justru menjadi pengelola dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutur Iman.
Gugatan terhadap MBG terus bertambah di MK setelah pemerintah memasukkan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu. Sejak Januari 2026, MK menerima enam permohonan uji materi berkaitan dengan MBG. Seluruh perkara itu teregister dalam nomor 40, 52, 55, 130 dan 142/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Editor : Denis Febrian