Sukabumi Update

Tok MK: Suami Cari Nafkah-Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | Foto : Youtube MK.

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengaturan mengenai kewajiban suami dan istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan merupakan bentuk diskriminasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 17 Juni 2026.

Perkara tersebut merupakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan oleh Moratua Silaban.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut dan menilai pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Oleh karena itu, tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban. Karena Undang-Undang 1 1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi semua, bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dikutip dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/06/2026).

Baca Juga: Warga Benteng Sukabumi Sampaikan Aspirasi, Reses Anggota DPRD Jabar Dessy Susilawaty

Mahkamah menjelaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan "suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya" tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban ekonomi yang mutlak dan tanpa batas.

“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Menurut Mahkamah justru menunjukkan bahwa kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak, tidak tanpa batas, dan tidak dapat dimaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus dipikul suami dalam segala keadaan,” ucapnya.

Menurut Mahkamah, frasa "sesuai dengan kemampuannya" merupakan batas normatif yang melekat dalam ketentuan tersebut. Artinya, kewajiban suami memenuhi kebutuhan rumah tangga harus dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, serta kondisi konkret keluarga.

Karena itu, dalil yang menyatakan bahwa pasal tersebut membebankan tanggung jawab ekonomi secara absolut kepada suami dinilai tidak sejalan dengan bunyi norma itu sendiri. Ketentuan tersebut tidak memerintahkan suami memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga secara tidak rasional, melainkan sebatas kemampuan yang dimilikinya.

Baca Juga: Portugal Ditahan Imbang Kongo, Thierry Henry Sentil Sikap Egois Cristiano Ronaldo

Mahkamah juga menegaskan bahwa meskipun tanggung jawab utama memenuhi kebutuhan rumah tangga berada pada suami, hal tersebut tidak berarti istri dibebaskan dari kemungkinan berkontribusi. Jika istri memiliki kemampuan dan kondisi rumah tangga mengharuskannya, maka istri dapat turut membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Istri Mengurus Rumah Tangga Bukan Berarti Tidak Bisa Berkontribusi

Terkait Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan "istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya", Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan dalam keluarga.

Menurut Mahkamah, pasal tersebut harus dibaca bersama Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 Undang-Undang Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam hubungan yang seimbang serta saling membantu.

Dengan demikian, tugas istri mengatur urusan rumah tangga bukanlah pembatasan peran perempuan, melainkan pengakuan adanya tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan kehidupan keluarga.

Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Mengancam, Satpol PP Sukabumi Perkuat Pengawasan Lewat Edukasi Masyarakat

Dalam praktiknya, kontribusi istri dapat berupa pengelolaan rumah tangga, bantuan lahir dan batin, pengasuhan anak, dukungan ekonomi, maupun bentuk kontribusi lainnya sesuai kesepakatan serta kemampuan masing-masing pihak.

Karena itu, Pasal 34 ayat (2) tidak dapat dipahami sebagai norma yang membebaskan istri dari tanggung jawab keluarga ataupun menciptakan ketimpangan hukum antara suami dan istri.

Hubungan Perkawinan Dibangun atas Prinsip Timbal Balik

Mahkamah juga menolak dalil yang menyebut Pasal 34 menghapus nilai timbal balik dalam perkawinan.

Menurut Mahkamah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara eksplisit membangun hubungan perkawinan sebagai relasi yang saling melengkapi. Hal itu terlihat dalam Pasal 33 yang menggunakan prinsip "saling" dalam hubungan suami dan istri, baik dalam mencintai, menghormati, setia, maupun memberikan bantuan lahir dan batin.

Selain itu, Pasal 34 ayat (3) memberikan hak kepada suami maupun istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum diberikan secara seimbang kepada kedua belah pihak.

Baca Juga: Konser 5SOS Jakarta 2026 Tambah Show, Berikut Daftar Harga Tiketnya

Dengan demikian, tidak benar apabila hanya satu pihak yang memiliki hak untuk menuntut, sedangkan pihak lainnya hanya dibebani kewajiban. Undang-Undang Perkawinan telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami dan istri untuk memperoleh pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kedudukan masing-masing yang bersifat saling melengkapi.

Perbedaan Peran Tidak Sama dengan Diskriminasi

Mahkamah menegaskan bahwa perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam Pasal 34 tidak dapat dikategorikan sebagai diskriminasi.

Diskriminasi, menurut Mahkamah, baru terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.

Dalam konteks Pasal 34, perbedaan rumusan kewajiban tidak dimaksudkan untuk merendahkan salah satu pihak, melainkan sebagai pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing dengan tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1).

Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 34 tidak meruntuhkan kepastian hukum yang adil. Frasa "sesuai dengan kemampuannya" justru memberikan fleksibilitas bagi suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara maksimal sesuai kondisi yang dimilikinya.

Bahkan, apabila suami tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan keluarga, norma tersebut membuka ruang bagi istri untuk turut berkontribusi.

Sebagai contoh, Mahkamah mengutip Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan mengenai akibat perceraian. Pada prinsipnya biaya pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi tanggung jawab ayah, tetapi apabila ayah tidak mampu, pengadilan dapat menentukan agar ibu ikut memikul bahkan bertanggung jawab atas biaya tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perkawinan mempertimbangkan kondisi faktual dan proporsionalitas dalam setiap perkara yang diselesaikan melalui pengadilan.

Perlindungan Harta Suami Tetap Dijamin

Menanggapi dalil yang menyebut Pasal 34 mengancam perlindungan harta benda, rasa aman, kehormatan, dan martabat suami sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Mahkamah menilai argumentasi tersebut tidak beralasan.

Undang-Undang Perkawinan membedakan antara harta bersama dan harta bawaan masing-masing suami maupun istri sebagaimana diatur dalam Pasal 35.

Sementara itu, Pasal 36 mengatur bahwa terhadap harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Adapun terhadap harta bawaan, masing-masing memiliki hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas hartanya sendiri.

Pengaturan tersebut membuktikan bahwa hukum perkawinan tetap memberikan perlindungan terhadap harta benda masing-masing pihak, termasuk suami.

Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga memberikan kesempatan bagi suami dan istri untuk membuat perjanjian perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Hal ini menunjukkan adanya ruang bagi kedua belah pihak untuk mengatur hubungan keperdataan mereka, termasuk mengenai harta benda dan tanggung jawab tertentu berdasarkan kesepakatan bersama.

Kekhawatiran Memicu Konflik Dinilai Tidak Berdasar

Mahkamah juga menanggapi dalil bahwa Pasal 34 berpotensi memicu konflik rumah tangga dan meningkatkan risiko perceraian.

Menurut Mahkamah, anggapan tersebut lebih merupakan kekhawatiran psikologis daripada persoalan konstitusionalitas norma.

Undang-Undang Perkawinan justru dibentuk untuk menjaga keutuhan keluarga, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa suami dan istri harus saling membantu dan saling melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadian serta mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

Karena itu, pandangan yang menyatakan bahwa suami wajib terus memberi sementara istri sama sekali tidak memiliki tanggung jawab untuk membantu justru bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perkawinan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi pada 26 Mei 2026 dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Rabu, 17 Juni 2026, pukul 16.42 WIB.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT