Sukabumi Update

Hemat Rp3 Triliun, BGN Resmi Stop Distribusi MBG Saat Hari Libur Sekolah

Menu MBG yang disajikan oleh SPPG Cibeureum Babakan 2 Kota Sukabumi. Jumat (17/20/2025). (Sumber : SU/Asep Awaludin).

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Selama Periode Hari Libur. 

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi strategis sekaligus upaya mendukung efisiensi anggaran negara, dengan tetap menjaga tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Pada sore hari ini kami dari BGN ingin menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Juni 2026, BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Periode Hari Libur dalam Rangka Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026,” dikutip dalam Konferinsi Pers Refocusing dan Efesiensi Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (18/06/2026).

Baca Juga: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dan Panjang, BMKG: 62% Peluang El Nino Jadi Kuat

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan pelayanan MBG dan pemberian fasilitas SPPG selama periode hari libur, yang meliputi libur sekolah semester ganjil maupun genap, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus fakultatif yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Selama periode tersebut, pelayanan MBG bagi peserta didik maupun nonpeserta didik dihentikan sementara. Bersamaan dengan itu, insentif fasilitas SPPG juga tidak diberikan, dan seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun. 

“Di dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG yang selama ini menerima insentif sebesar Rp6.000.000 per hari, meskipun belum beroperasi secara penuh atau penerima manfaatnya belum mencapai 3.000 orang, maka di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif. Nah, itu yang garis bawah yang penting ya,” ujarnya.

Baca Juga: Tok MK: Suami Cari Nafkah-Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Bentuk Diskriminasi

Ia memaparkan bahwa dengan total 27.820 unit SPPG yang beroperasi selama 18 hari masa libur, potensi efisiensi dari insentif harian tersebut diperkirakan mampu menghemat anggaran hingga lebih dari Rp3 triliun, atau tepatnya Rp3.004.560.000.000. 

“Jika kita melihat jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 unit, dikalikan insentif harian selama 18 hari masa libur, maka efisiensi insentif SPPG yang dapat dilakukan mencapai sekitar Rp3 triliun 4 miliar 560 juta,” ucapnya.

BGN menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas hingga penghentian operasional SPPG.

Meski pelayanan dihentikan sementara, aspek keamanan dan pemeliharaan fasilitas tetap menjadi perhatian utama. Seluruh petugas keamanan diwajibkan tetap melaksanakan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna menjaga keamanan aset dan lingkungan kerja SPPG.

Baca Juga: Dari Mata Air hingga Mitos Prabu Siliwangi, Pesona Sendang Geulis Kahuripan Bandung Barat

Selain itu, seluruh Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap diwajibkan masuk kerja selama masa libur untuk memastikan kondisi SPPG tetap tertib, bersih, dan aman.

Khusus untuk periode libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, sehari sebelum operasional kembali dimulai, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta para relawan diwajibkan masuk kerja guna memastikan seluruh kesiapan operasional SPPG. 

Adapun insentif bagi relawan yang bertugas pada masa persiapan tersebut dibayarkan menggunakan biaya operasional berdasarkan prinsip at cost, yakni sesuai kebutuhan riil.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Lintas Media, AMSI Gelar Pelatihan Jurnalisme Lingkungan dan Cek Fakta Iklim

Sementara itu, pembiayaan kebutuhan operasional selama masa libur, seperti listrik, air, akses internet, serta insentif petugas keamanan, tetap menggunakan alokasi dana operasional dengan mekanisme at cost atau berdasarkan biaya nyata yang diperlukan.

Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk seluruh hari libur, termasuk libur khusus daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Poin-poin utama penyesuaian operasional SPPG selama periode hari libur meliputi:

  1. Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur. 
  2. Selama periode hari libur, petugas keamanan tetap melaksanakan tugas selama 24 jam setiap hari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  3. Selama periode hari libur, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan.
  4. Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur.
  5. Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG.
  6. Pembiayaan kebutuhan operasional selama periode hari libur, seperti listrik air, akses internet, dan insentif petugas keamanan menggunakan biaya operasional secara at cost (riil dan sesuai kebutuhan) dari alokasi dana operasional.
  7. Selama periode hari libur seluruh Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk dan bekerja untuk memastikan SPPG dalam kondisi tertib, bersih, dan aman.
  8. Khusus untuk periode hari libur yang lebih dari 3 (tiga) hari, sehari sebelum kegiatan operasional SPPG dimulai maka Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib masuk dan bekerja untuk memastikan kesiapan operasional SPPG.
  9. Insentif relawan pada poin 8 menggunakan biaya operasional secara at cost.
  10. Surat Edaran ini mencakup Libur Khusus Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT