SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap peran Nanik S Deyang (NSD) dalam perkara tersebut.
Dikutip dari Suara.com, Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Sony Sonjaya, kata Krisna, Nanik S Deyang sempat beberapa kali mengubah nama yayasan pada satu titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini,” kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Menurut Krisna, perubahan nama yayasan tersebut dilakukan pada titik-titik SPPG yang dimiliki oleh Nanik sendiri.
"Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” jelasnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Janji Tidak Ada Pemadaman Listrik Bergilir Lagi
Berdasarkan keterangan Sony Sonjaya, titik-titik SPPG yang dimiliki Nanik tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Madiun, Jawa Timur, hingga Tapos, Bogor, Jawa Barat.
"Ada Daerahnya di daerah Madiun. Lalu ada daerah mana lagi ya? Tapos ya. Ada di daerah Tapos, Bogor. Terus ada daerah mana lagi lah gitu ya kan. Karang Asem ya,” jelasnya.
Krisna mengatakan, secara prosedural, perubahan nama yayasan seharusnya dilakukan melalui surat resmi. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh Nanik.
Ia menyebut Nanik hanya menyampaikan pesan kepada Sony agar nama yayasan pada titik-titik SPPG miliknya diganti.
"NSD harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Soni untuk dirubah yayasan ini dirubah yayasan ini. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Soni, ‘Pokoknya diganti!’ gitu. ‘Pokoknya diganti,’ gitu dalam BAP-nya Pak Soni seperti itu tadi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Baca Juga: GAPEMBI Tolak Stop MBG Saat Libur Sekolah: SE BGN Bertentangan dengan Juknis dan Perjanjian Mitra
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Para pimpinan BGN tersebut dijadikan tersangka setelah diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sumber: Suara.com
Editor : Asep Awaludin