SUKABUMIUPDATE.com - Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan telah ditangkap oleh polisi, pada Jumat (19/6/2026). Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) .
Penangkapan keduanya dilakukan ditengah proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Mengutip suara.com, Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga mendapatkan kabar bahwa dr Tifa turut ditangkap.
Menurut Khozinudin, langkah penyidik melakukan penangkapan tidak sejalan dengan sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan kliennya.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Tim hukum juga mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa apabila tujuan penyidik hanya untuk melanjutkan proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG dan Setor Uang ke Dadan, Kejagung Tetapkan GHS Jadi Tersangka
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," katanya.
Atas penangkapan tersebut, TA-AKAA menilai langkah penyidik sebagai tindakan represif. Tim hukum bahkan menuding proses hukum dalam perkara ini sarat kepentingan politik.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ungkapnya.
Kekinian tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa pun bersiap mengajukan penangguhan penahanan apabila diperlukan. Mereka juga mengajak tokoh masyarakat dan aktivis untuk datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan dukungan kepada Roy Suryo dan dr Tifa.
"Mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Sumber : suara.com
Editor : Syamsul Hidayat