Sukabumi Update

Siksa Pacar hingga Disekap: Anggota DPR RI Minta Taufik Hidayat di Kebiri!

Taufik Hidayat, terduga pelaku penganiayaan kepada perempuan di Bandung. (Sumber : Facebook Septian Nugraha).

SUKABUMIUPDATE.com - Taufik Hidayat terduga pelaku yang menyiksa pacarnya berinisial YTR (29) di Bandung dengan sangat keji kini mendapatkan kecaman keras dari berbagai pihak salah satunya Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Dewan dari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pelaku di beri hukuman kebiri.

“Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (24/6/2026), dikutip dalam keterangan resmi.

Ia menilai penerapan hukuman kebiri patut dipertimbangkan karena pelaku diduga memiliki riwayat tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang. Selain kini berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mantan istri pelaku juga disebut pernah mengalami tindakan kekerasan dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Primadona di Libur Sekolah, KA Pangrango dan Siliwangi Diserbu 50 Ribu Penumpang

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," lanjutnya.

Untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka, Abdullah juga mendorong kepolisian membuka posko pengaduan khusus.

Ia menilai langkah tersebut penting guna memberikan ruang bagi kemungkinan adanya korban lain yang selama ini belum melapor karena trauma atau rasa takut.

Baca Juga: 15.219 Batang Rokok Ilegal Disita dari Kawasan Wisata Teluk Palabuhanratu Sukabumi

Abdullah menegaskan, keberadaan posko pengaduan dapat membantu aparat menelusuri pola kekerasan yang diduga dilakukan pelaku secara lebih komprehensif. Jika terdapat korban lain yang selama ini memilih diam, menurutnya negara harus memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum serta pendampingan psikologis yang memadai.

Diberitakan sebelumnya, Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya berinisial YTR (29), berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya setelah sempat buron.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan dan penyekapan dalam jangka waktu panjang di wilayah Bandung.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT