Sukabumi Update

Lapak Judi Berkedok Timezone Beromzet Rp 2,1 Miliar per Bulan Digrebek Polisi

Ilustrasi AI. Judi berkedok timezone (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Bisnis judi konvensional berkedol timezone baru-baru ini dibongkar jajaran Polri. Dua lokasi tempat permainan anak atau timezone di Jakarta digerebek tim gabungan Polda Metro Jaya, karena mengaplikasikan sejumlah game judi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanudin menyebut ada dua tempat judi berkedok arena permainan anak yang dibongkar polisi. "Dissney Timezone dan Sky Timezone," kata Iman kepada awak media Jumat, 26 Juni 2026.

Menurut Iman, para pemain awalnya diminta untuk melakukan deposit uang secara tunai di kasir. Uang tersebut lalu dikonversi menjadi voucher yang nantinya digunakan untuk memainkan mesin-mesin judi yang ada. 

Baca Juga: Sejarah Tercipta, Cape Verde Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Siap Tantang Argentina

Iman mengatakan, ada beberapa jenis mesin judi yang bisa dimainkan di tempat itu. Contohnya seperti mesin rolet, mesin royal game, mesin slot game, mesin naga putar, mesin tembak ikan, hingga mesin tembak burung. 

Apabila pemain kalah dalam permainan, maka jumlah poin yang dia dapatkan akan berkurang. Sebaliknya jika menang, jumlah poin bertambah. "Dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali," ujar Iman dikutip dari tempo.co. 

Menurut Iman, bisnis perjudian tersebut memiliki nilai perputaran uang yang cukup masif. Rerata omzet dari kedua bisnis perjudian itu bahkan mencapai angka Rp 2,1 miliar dalam setiap bulannya. 

Baca Juga: Oktober 2026 Wajib Halal! Pemkot Sukabumi Siapkan Stimulus untuk Pelaku Usaha Mikro

Iman mengatakan tim penyidik telah menangkap tiga orang pemilik bisnis tersebut. Polisi juga meringkus 18 pelaku yang lainnya yang berstatus sebagai karyawan Dissney Timezone dan Sky Timezone. "Dan kami juga sudah melakukan penetapan tersangka," kaya Iman.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT