SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Para guru diminta memeriksa status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) pada periode 22–28 Juni 2026, sekaligus mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa peserta yang dipanggil merupakan guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
"Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami menghimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing," ujar Ferry, dikutip dalam keterangan resmi Kemendikdasmen.
Baca Juga: Tinggalkan Persib Bandung, Robi Darwis Resmi Gabung Arema FC
Rangkaian pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 diawali dengan konfirmasi kesediaan pada 22–28 Juni 2026. Selanjutnya, peserta diwajibkan melakukan lapor diri pada 1–4 Juli 2026, kemudian mengikuti orientasi pada 8 Juli 2026. Setelah itu, para guru akan menjalani pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK mulai 8 Juli hingga 12 Agustus 2026 sebelum mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Guru yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan atas profesionalisme guru sekaligus menjadi salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi banyak guru, kesempatan mengikuti PPG menjadi penutup dari penantian yang telah berlangsung bertahun-tahun. Sebagian di antaranya telah mengabdi selama belasan tahun di daerah terpencil, ada yang setiap hari menempuh perjalanan jauh demi memastikan peserta didik tetap memperoleh hak atas pendidikan, dan ada pula yang terus mengajar dengan penuh dedikasi sambil menunggu kesempatan mengikuti program sertifikasi ini.
Pelaksanaan PPG juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Selain memperkuat kompetensi profesional, program ini juga menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap profesi yang mereka jalankan.
Baca Juga: Ada Kerugian Negara Rp9,8 M: Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi
Berdasarkan data Direktorat PPG, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 terbanyak, yakni 8.565 orang. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 6.548 peserta, disusul Sumatera Utara sebanyak 4.425 peserta, serta Jawa Tengah sebanyak 3.964 peserta. Secara keseluruhan, sebanyak 60.896 guru dari berbagai daerah di Indonesia dipanggil mengikuti program tersebut.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya semangat para pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi demi memberikan layanan pendidikan yang semakin berkualitas kepada peserta didik.
Kewajiban memiliki sertifikat pendidik merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim, Korupsi Laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Direktorat PPG juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pendampingan kepada para peserta selama proses PPG berlangsung. Dukungan tersebut dinilai penting agar setiap tahapan dapat berjalan dengan baik dan semakin banyak guru yang berhasil menyelesaikan program hingga memperoleh sertifikat pendidik.
Editor : Ikbal Juliansyah