SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Gugatan bernomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diinisiasi oleh keempat Mahasiswa yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri tersebut resmi diputus dalam sidang pleno MK pada Senin (29/6/2026).
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai apa yang disampaikan para pemohon tidak menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata atau pun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
Baca Juga: OTT KPK Amankan 10 Orang, Bupati dan Sekda Kuansing Diminta Serahkan Diri
“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo dikutip dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, empat mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 195/PUU-XXIV yang digelar di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 11 Juni 2026, para pemohon menjelaskan bahwa permohonan tersebut berangkat dari kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, dari yang dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih melalui DPRD.
Baca Juga: Halo Pedagang Online, Mulai 1 Juli 2026 Purbaya Mau Narik Pajak yang Jualan di Marketplace
Keempat mahasiswa itu menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
Mereka juga berpendapat bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih dirumuskan secara kabur atau multitafsir sehingga dapat menjadi celah bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat.
Untuk menjaga prinsip tersebut tetap terlindungi, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap norma (norma a quo) tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Mereka menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi sebagai koreksi atas sistem pemilihan melalui DPRD yang dinilai menjauhkan masyarakat dari proses politik.
Editor : Ikbal Juliansyah