Sukabumi Update

Usul Kepala Daerah Dapat Jatah 20% dari PAD Demi Cegah Korupsi, Pakar: Tak Masuk Akal

Ilustrasi pembagian 20 persen untuk kepala daerah dari PAD | Foto : chatgpt

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda mengusulkan agar kepala daerah memperoleh hak keuangan yang lebih rasional dan proporsional. Dengan penambahan tersebut, diharapkan kasus kepala daerah yang terjerat tindak pidana korupsi bisa diminimalisir di kemudian hari.

Seperti dikutip tempo.co, Rifqi mengatakan, komisinya mengusulkan penambahan penghasilan tersebut melalui skema pembagian Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sebab, kepala daerah dinilai berperan dalam meningkatkan PAD.

"Kami mengusulkan idealnya sekitar 20 persen, itu berbagi juga dengan wakil kepala daerah. Namun, kami menunggu usulan pemerintah seperti apa," kata Rifqi di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dia berpendapat, apabila usulan ini bisa diakomodir dengan baik melalui pembentukan regulasi, maka terdapat harapan kasus korupsi kepala daerah, setidaknya dapat diminimalisir agar tidak berulang.

Baca Juga: Bupati Langkat Terima Rp3,5 Miliar Diduga Suap Proyek hingga Mutasi Kepsek dan Camat

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian jatah 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada kepala daerah. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan justru menyerupai praktik korupsi yang dilegalkan.

"Kalau sekarang pungutan-pungutan itu diminta 20 persen buat kepala daerah, apa bedanya dengan, itu kan korupsi yang dilegalkan?" kata Romli saat dikonfirmasi suara.com.

Romli menilai usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu tidak masuk akal. Ia menegaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, seperti pendidikan dan sektor sosial, bukan untuk menambah penghasilan pejabat daerah.

"Walaupun tujuannya tekan korupsi, ya kan? Karena tidak menjamin juga, tidak akan menjamin menekan korupsi," ujarnya.

Ia juga menekankan kepala daerah telah memperoleh gaji dan tunjangan dari negara. Karena itu, penambahan jatah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak etis serta bertentangan dengan tujuan pengelolaan keuangan daerah.

"Karena kepala daerah sudah dapat jatahnya, gajinya, ya belum lagi tunjangan kinerjanya. Rasa-rasanya kurang etis, tidak etis kalau itu diambil lagi untuk kepala daerah," tegasnya.

Baca Juga: NCT JNJM Siap Gebrakan Panggung Jakarta Lewat Fanmeeting DUALITY, Ini Setlistnya

Selain dinilai tidak etis, Romli menyebut wacana tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai peraturan, termasuk undang-undang tentang pemerintahan daerah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi, Romli menilai persoalan utamanya bukan kekurangan pendapatan, melainkan keserakahan. Ia mengatakan upaya pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali dilakukan.

"Kalau masih terjadi juga, bukan masalah dia tunjangan, kesengajaan saja untuk menjadi kaya sebetulnya. Bukan menutupi apa kekurangan, tapi itu serakah itu namanya," katanya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT