Sukabumi Update

Peraturan Presiden 111 Tahun 2025 Sebut LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter

Peratusan Presiden nomor 111 tahun 2026 (Sumber: dok negara)

SUKABUMIUPDATE.com - Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ menjadi musuh negara. Penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, yang diteken Prabowo di Jakarta pada 24 Oktober 2025 lalu.

Melansir tempo.co, penggolongan penyebaran budaya LGBTQ menjadi bentuk ancaman nonmiliter ini termaktub dalam lampiran Perpres pada bagian “2. Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara”, tepatnya pada bagian Analisis Ancaman. 

Butir tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Baca Juga: KPK: Raja Juli Semestinya Lapor Dugaan Gratifikasi, Menhut Kembalikan Amplop Sebelum OTT

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian tertulis pada lampiran pada Perpres 111/2025.

Beleid itu menjelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara dapat muncul dalam berbagai dimensi, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Lampiran Perpres 111/2025 kemudian merincikan pelbagai ancaman nonmiliter itu. 

Jenis-jenis ancaman yang dikategorikan ancaman nonmiliter di antaranya penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang. “Dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” tulis beleid ini.

Baca Juga: AS Jadi Tujuan Ekspor Terbesar, Jabar Catat Surplus Dagang USD 11,31 Miliar hingga Mei 2026

Selain itu, Perpres 111/2025 juga memerinci beberapa ancaman nonmiliter lain yang perlu diantisipasi. Misalnya bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

Adapun Perpres 111/2025 disusun sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara. “Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 merupakan pedoman untuk pengelolaan Sistem Pertahanan Negara,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 111/2025.

Lalu, ayat selanjutnya pada pasal yang sama menyebutkan, kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara. Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa kebijakan umum pertahanan negara ini memuat ketentuan umum; faktor yang mempengaruhi kebijakan umum pertahanan negara; pokok kebijakan umum pertahanan negara; solusi kebijakan dan pernyataan risiko; dan penutup.

Baca Juga: Bobby Maulana Ajak Wisatawan Bawa Pulang Cerita, Jadi Promosi Efektif Pariwisata Kota Sukabumi

Pada Pasal 3 ayat (2), tertulis bahwa pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara mencakup kebijakan pembangunan, kebijakan pembinaan kemampuan, kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan, kebijakan regulasi, kebijakan anggaran, serta kebijakan pengawasan.

“Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” tulis Pasal 3 ayat (3) Perpres 111/2025.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT