SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan juga pemenuhan pasokan batu bara untuk beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) resmi naik ke tahap penyidikan. Kasus ini tengah ditangani serius oleh Kortastipidkor Polri.
Selain merugikan keuangan negara, penyidik menduga praktik ini ditengarai menjadi salah satu penyebab terjadinya blackout atau mati listrik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa kenaikan status perkara ini ditetapkan pada 4 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.
Baca Juga: Gelar Kuliah dan IPK Tak Lagi Jadi Penentu, Perusahaan Kini Lebih Utamakan Skill Saat Rekrut Pegawai
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026), dikutip dari Suara.com.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Bidik Dua Perusahaan
Dalam penyidikan awal, polisi menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut.
Salah satunya ialah dugaan manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi kuantitas pasokan hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” katanya.
“Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” imbuh Robertus.
Polri menduga penyimpangan tersebut berdampak langsung terhadap terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Kondisi itu disebut ikut berkontribusi pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah.
“Kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ungkap Robertus.
Penyidik kini terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya praktik pencucian uang dalam kasus tersebut.
Sumber: Suara.com
Editor : Ikbal Juliansyah