Sukabumi Update

Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, Ini Alasannya

Fadli Zon saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan Kepmen Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (Sumber Foto: Kementerian Kebudayaan)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penetapan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat Penghayat Kepercayaan di Indonesia.

Momentum bersejarah itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin malam (6/7/2026).

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

"Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus," ujar Fadli Zon dikutip dari laman resmi Kementerian Kebudayaan, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: Wagub Jabar Prihatin ASN Terjerat Judi Online, Ada yang Bertransaksi hingga Rp800 Juta

Menurut Fadli, penetapan hari peringatan tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan.

“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” jelas Fadli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah dibahas sejak tahun 2005.

"Akhirnya pada 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 resmi ditandatangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” ujarnya.

Baca Juga: 6 Ribu Dapur SPPG Dicoret! Anggaran MBG Dipotong Lagi, 2027 Rencananya Rp174 Triliun

Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan yang telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.

“Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Mengapa Diperingati Setiap 13 Juli?

Masih dilansir dari laman resmi Kementerian Kebudayaan, penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut didasarkan pada pertimbangan historis, yakni munculnya frasa "dan Kepercayaannya" yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.

Peristiwa tersebut dinilai Kementerian Kebudayaan menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dipilih sebagai tanggal peringatan nasional bagi masyarakat penghayat kepercayaan di Indonesia.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT