SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama (Kemenag) merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kemenag kini tengah menggodok konten edukasi resmi untuk mencegah penyebaran budaya tersebut.
Langkah ini dibahas dalam Rapat Pimpinan Kemenag di Jakarta pada Senin (6/7/2026), yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i serta dihadiri pejabat Eselon I dan II.
Menurut Romo Syafi’i, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk mengambil posisi tegas karena isu ini menyangkut nilai agama, martabat manusia, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
Baca Juga: Jawa Barat Diusulkan Jadi Provinsi Sunda, Begini Respons Wagub Erwan
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Syafi’i dikutip dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, upaya pencegahan ini harus berpijak pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Berlandaskan Konstitusi dan Pandangan Lintas Agama
Sikap tegas Kemenag ini diklaim berbasis pada kesepakatan para tokoh lintas agama di Indonesia. Wamenag mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan para pemuka agama Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Islam, yang semuanya sepakat bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran mereka.
Romo Syafi'i mengingatkan bahwa Pancasila (landasan filosofis) dan UUD 1945 (landasan yuridis) harus menjadi rujukan utama. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sendi kehidupan bernegara di Indonesia.
Baca Juga: Argentina vs Swiss: Head to Head, Jadwal, dan Peluang Lionel Messi Cetak Rekor di Piala Dunia 2026
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya. Oleh karena itu, ia meminta Kemenag tidak ragu dalam menyusun materi edukasi ini.
Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar tersebut.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
5 Program Kerja Sistematis Kemenag
Kemenag tidak ingin gerakan ini hanya menjadi pernyataan moral belaka. Romo Syafi’i memaparkan 5 peran konkret yang akan diterjemahkan ke dalam program kerja sistematis:
- Penguatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Membekali calon pengantin tentang esensi pernikahan legal dan psikologi keluarga agar mampu membentengi anak dari pengaruh budaya luar.
- Pemberdayaan Penyuluh Agama KUA: Menjadikan penyuluh sebagai garda terdepan untuk edukasi dampak sosial-kesehatan hubungan sesama jenis, deteksi dini di akar rumput, serta konseling keagamaan.
- Pembinaan Keluarga Sakinah via KUA: Menciptakan ekosistem rumah tangga religius secara berkala dan menyediakan layanan konsultasi psikologi-spiritual bagi remaja yang mengalami krisis identitas atau orientasi seksual.
- Penguatan Kurikulum Pendidikan Keagamaan: Mengintegrasikan materi fikih, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama di madrasah, pesantren, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
- Produksi Konten Dakwah Digital: Menyiapkan pesan khutbah dan konten media sosial yang kreatif, persuasif, serta inklusif guna mengedukasi generasi muda mengenai bahaya penyebaran budaya LGBTQ di ruang digital.
Melalui langkah-langkah ini, Kemenag berharap pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender dapat ditanamkan sejak dini dalam koridor hukum agama dan negara.
Editor : Ikbal Juliansyah