SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan mengalami kenaikan, pemerintah memastikan beban yang ditanggung langsung oleh jemaah justru diusulkan lebih ringan melalui perubahan skema pembiayaan.
Dalam usulan tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah hanya sebesar 40 persen dari total BPIH. Sementara 60 persen sisanya akan dipenuhi melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa skema baru ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak semakin membebani calon jemaah.
"Kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH sekitar Rp64,2 juta," ujar Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Usulan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta tersebut sebelumnya telah disampaikan pemerintah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam.
Baca Juga: Perbaikan Pipa Bocor di Cidahu Tuntas, Perumdam TJM Pastikan Distribusi Air Kembali Normal
BPIH merupakan keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga berbagai layanan selama pelaksanaan ibadah di Arab Saudi. Besaran ini berbeda dengan Bipih yang menjadi kewajiban pembayaran langsung oleh jemaah.
Menurut Dahnil, penyesuaian BPIH dilakukan setelah memperhitungkan sejumlah komponen biaya yang diperkirakan mengalami kenaikan pada musim haji 2027. Faktor tersebut meliputi fluktuasi nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi, transportasi, hingga layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Meski demikian, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya penyelenggaraan tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
Pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayar jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk musim haji 2027, komposisi tersebut diusulkan berubah menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Dahnil menilai optimalisasi nilai manfaat memungkinkan dilakukan berdasarkan pengelolaan dana haji yang terus berkembang. Selain itu, terdapat akumulasi dana kelolaan yang terbentuk saat pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta masih terbatasnya kuota keberangkatan pada 2022.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa besaran BPIH maupun komposisi pembiayaan tersebut masih sebatas usulan pemerintah dan belum menjadi keputusan final.
Baca Juga: Jabar Pertahankan Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026, Unggul di 6 Kategori
"Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji," katanya.
Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI dapat menghasilkan skema pembiayaan haji yang berkeadilan, tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji. Di sisi lain, kualitas pelayanan kepada jemaah juga diharapkan terus meningkat pada penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Sumber : siaran pers
Editor : Syamsul Hidayat