SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menggelar konferensi pers menjawab berbagai isu pasca penyitaan uang dan emas oleh kepolisian, terkait kasus korupsi yang menyeret namanya.
Kepada awak media, Febrie mengakui bahwa rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah polisi adalah rumahnya. Penggeledahan itu dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) .
“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Baca Juga: Disdagin Laporkan Harga Daging dan Telur Ayam di Sukabumi, Per Awal Juli 2026
Febrie mengatakan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri karena telah dimilikinya sejak lama. Ia meminta publik menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan. “Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Saat ditanya mengenai uang dan puluhan kilogram emas yang ditemukan penyidik di rumah tersebut, ia mengklaim bahwa barang tersebut ada pemiliknya dan berkaitan dengan suatu kegiatan. Namun, Febrie enggan menjelaskan lebih jauh karena menilai hal itu harus disampaikan melalui mekanisme hukum. “Itu ada pemilik, ada kegiatan,” ujarnya.
Febrie juga mengklaim, pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dimintai keterangan. Ia juga menyebut aktivitas pembangunan di lokasi itu dapat diperiksa. “Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” katanya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Buka Suara soal Tuduhan Tak Nafkahi Istri Siri yang Sedang Hamil Tua
Febrie mengatakan Kejagung menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, penyidik perlu diberi kesempatan menuntaskan penyelidikan agar perkara menjadi terang. “Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melansir tempo.co, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan tiga kasus yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap PT Asabri; korupsi pasokan batu bara penyebab blackout di Sumatera, dan PT Krakatau Steel. Nama Febrie ikut diseret dalam rangkaian penggeledahan ini.
Di wilayah Jakarta, kepolisian menggeledah sepuluh tempat. Mulai dari kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, kantor/ grup DMG/ CP di Kuningan, Jakarta Selatan, kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Perbaiki Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Palabuhanratu, DPU Sukabumi: Demi Kenyamanan Pengendara
Kemudian, ada Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta rumah MILDK di Apartemen Pacific Place.
Sementara itu, dua tempat lainnya berada di wilayah Tangerang Selatan dan Bogor. Kepolisian menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Serta sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Kabar rangkaian penggeledahan ini heboh setelah Kortastipidkor Polri menggeledah Cafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, mulai sekitar pukul 11.45 WIB. Kafe ini dulunya bernama Gontran Cherrier.
Baca Juga: Liburan ke Sukabumi, Fanny Fabriana Nikmati Petualangan Alam Lembah Purba Bersama Keluarga
Polisi menyita uang asing yang bila dikonversi ke rupiah sekitar Rp 60 miliar dari hasil penggeledahan di kafe. “Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone dan uang SGD 3.130.000 dan US$ 889.965, serta Rp 259.159.000. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp 60 miliar,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, Rabu.
Uang-uang itu disimpan di sebuah brankas yang ada di dalam brankas setinggi kurang lebih dua meter. Brankas besar itu ditemukan tersembunyi di balik lemari di lantai dua kafe. Polisi turut membawa tiga koper kecil berwarna hitam, biru, dan merah, satu koper besar berwarna hitam, serta satu brankas besi berukuran kecil dari sana.
Pada saat yang sama, polisi juga menggeledah Koin Money Changer yang berada tepat di sebelah kafe. Dari money changer itu, polisi menyita 71 item barang bukti dan uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar. Semua barang bukti itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi juga membawa tiga orang pegawai kafe untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: 5 Cara Leluhur Sunda Menghadapi Musim Kemarau, Kearifan Lokal yang Relevan hingga Kini
Dari penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menyita barang bukti aset senilai sekitar Rp 476 miliar, yang disimpan di dalam brankas. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper," kata Totok Suharyanto pada Kamis.
Tujuh koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai. Adapun rincian uang yang ditemukan antara lain US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Apabila dikonversi ke rupiah, total barang bukti yang ditemukan itu sekitar Rp 476 miliar.
Editor : Fitriansyah