SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan terkait sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan tajam dari Komisi II DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, memperingatkan bahwa langkah pemotongan pendapatan ini sangat berisiko dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.
“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK, namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujar Ali Ahmad dalam keterangan yang dikutip Senin (13/07/2026).
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Kembangkan Aplikasi SUKA-SAI, Ciptakan Birokrasi Efektif dan Adaptif
Pemotongan gaji ASN untuk menyelamatkan nasib PPPK ini sudah terjadi di beberapa wilayah. Salah satu contoh konkretnya ada di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Demi mempertahankan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak dirumahkan, Pemkot setempat terpaksa memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan seluruh ASN sebesar 30 persen.
Politisi yang akrab disapa Gus Ali ini menilai, kebijakan tersebut bisa meruntuhkan moral dan motivasi kerja birokrasi.
"Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor," tegasnya.
Desak Pemetaan Nasional dan Solusi Fiskal Pusat
Gus Ali mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan intervensi strategis dengan menggelar pemetaan nasional secara menyeluruh terkait kemampuan fiskal daerah dalam membiayai PPPK.
Prioritas harus diberikan kepada daerah dengan risiko fiskal tinggi, yaitu daerah dengan belanja pegawai yang gemuk, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, serta sangat bergantung pada dana transfer pusat.
"Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang," tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Jati Sagaranten Sukabumi
Di akhir pernyataannya, Komisi II DPR RI meminta adanya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan. Pemerintah pusat perlu mengkaji opsi untuk memasukkan komponen gaji PPPK tertentu secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) atau bentuk dukungan fiskal pusat lainnya. Intervensi ini terutama sangat dibutuhkan bagi daerah-daerah yang secara objektif memang tidak memiliki kapasitas APBD yang memadai," pungkasnya.
Editor : Ikbal Juliansyah