SUKABUMIUPDATE.com - Rumah salah seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2026. Penggeledahan rumah sang pejabat diduga terkait praktik suap yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Mengutip dari tempo.co, pejabat BPK yang digeledah rumahnya bernama Bobby Adhityo Rizaldi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah rumah Bobby yang berada di wilayah Jakarta.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB," kata Budi melalui keterangan tertulis pada Selasa.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Menurut Budi, penyidik akan mendalami barang-barang tersebut karena diduga berkaitan dengan perkara suap pengondisian audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Ungguli Lionel Messi dalam Perebutan Sepatu Emas
Hasil liputan tempo
Berdasarkan laporan Tempo edisi mingguan 21 Juni 2026, nama Bobby mencuat dalam rapat ekspose perkara yang dihadiri pimpinan KPK pada Rabu, 10 Juni 2026. Saat itu, KPK membahas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Nama Bobby muncul ketika penyidik membahas Augusz Dewanggara alias Angga. Penelusuran penyelidik menemukan informasi bahwa Angga merupakan orang kepercayaan Bobby dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam rapat yang sama, penyidik juga membahas nama Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. Dalam perkara ini, KPK menangkap Angga, Titin, dan dua pihak swasta, lalu menetapkan mereka sebagai tersangka. Adapun Bobby belum ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik pasti akan mendalami nama-nama yang muncul," kata Budi pada 19 Juni 2026.
KPK menduga Angga membantu Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dugaan itu dilakukan dengan memengaruhi pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam proses tersebut, Angga diduga berkomunikasi intens dengan Titin.
Seorang penyidik KPK mengatakan Angga memengaruhi Titin untuk mengubah temuan terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025. Hasil laporan pendahuluan pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan menunjukkan adanya kelebihan batas material dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Temuan itu berpotensi menggagalkan perolehan opini WTP.
Baca Juga: Geruduk Kantor UPTD Bina Marga Sukabumi, Mahasiswa Desak Transparansi 30 ASN Diduga Terlibat Judol
Selain Angga dan Titin, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Bupati Muara Enim Edison turut menjadi tersangka karena diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, menemui Angga untuk mengubah temuan BPK.
Belakangan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani ikut terseret dalam perkara ini. KPK menduga Abi mewakili instansinya untuk menegosiasikan nilai suap dengan Angga melalui seseorang bernama Mulyono. "Angga kemudian mempersiapkan 'pasukan' setelah ada kesepakatan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Sumber : tempo.co
Editor : Syamsul Hidayat