Sukabumi Update

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah, Perkara Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Kantor Kejagung RI | Foto : dok kejagung

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, meralat pernyataan sebelumnya soal status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kejagung memastikan saat ini status Febrie dan Don Ritto adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Anang menjelaskan bahwa FA dan DR dalam surat perintah penyidikan atau sprindik berstatus tersangka. “Bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik tersebut menegaskan status masih tersangka,” kata Anang, Rabu, 15 Juli 2026. 

Melansir tempo.co, tiga sprindik tersebut adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Krakatau Steel; dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap Perusahaan Listrik Negara yang blackout, dan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata atau PT Asabri.

Baca Juga: Modus Bonceng Perempuan dan Anak, Pelaku Curanmor Beraksi di Karamat Sukabumi

Sempat Sebut Jadi Saksi

Sebelumnya sempat beredar informasi soal status Febrie menjadi saksi dalam perkara tersebut. Informasi dari Anang menjelaskan sprindik baru bahwa status Febrie dan Don Ritto kembali menjadi saksi. “Iya masih saksi,” kata Anang. Sprindik ini masih merupakan sprindik umum dan dikeluarkan 13 Juli 2026. 

Kasus ini akan ditangani oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang untuk menjaga objektivitas penanganan penyidikan. Pasalnya, Febrie merupakan mantan pimpinan tertinggi di Jampidsus, unit kerja kejaksaan yang menangani kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi kakap. Tim tersebut terdiri dari jaksa senior di kejaksaan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Febrie dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk tiga perkara korupsi. 

Baca Juga: Sinopsis Film Cek Khodam, Horor Komedi yang Hadirkan Kekacauan Lucu Dunia Gaib

Anang menegaskan, tim khusus tersebut akan kembali menelaah hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Meski dikeluarkan Sprindik baru, namun Anang memastikan penyidikan yang dilakukan polisi akan menjadi bagian dari pertimbangan tim khusus. 

Sebelumnya polisi telah menggeledah 13 tempat. Termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dari rumah Febrie polisi menyita emas 74 kg dan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dengan total temuan Rp 476 miliar. 

Atas temuan itu, Febrie mengakui rumah tersebut adalah kediamannya, namun ia membantah kepemilikan emas dan uang tersebut. “Itu ada pemilik, ada kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie Adriansyah, Jumat, 10 Juli 2026.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT