SUKABUMIUPDATE.com - Kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang menjerat Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mencapai Rp17,7 triliun.
Total kerugian negara tersebut diketahui setelah perhitungan rampung dilaksanakan oleh tim pihak Kejaksaan Agung.
"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Anang Supriatna, Rabu, 15 Juli 2026, seperti dikutip tempo.co.
Baca Juga: Dihantam Botol dan Batu, Kronologi Eka Maryani Dihabisi Delon di Kebun Jati Sagaranten
Samin Tan tidak membayar denda kegiatan pertambangan ilegal
Mengutip dari tempo.co, sebelum menjadi tersangka, Samin Tan disebut tidak memenuhi kewajiban membayar denda kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan selama periode 2017–2025.
Kejaksaan yang tergabung dalam Satgas PKH kemudian menemukan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut dan menetapkan Samin sebagai tersangka.
Kejaksaan menduga Samin Tan melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kawasan itu sebelumnya merupakan wilayah konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup, tetapi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut izin perusahaan tersebut pada 2017.
Meski izin usaha telah dicabut, Kejaksaan menduga PT AKT tetap melakukan penambangan batu bara dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain.
Selain Samin Tan, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian; Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Bagus Jaya Wardhana; general manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin; serta pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka.
Baca Juga: Lupa Matikan Kompor Saat Memasak, Rumah di Tegalbuleud Nyaris Ludes Terbakar
Samin Tan korupsi pembelian BBM
Sebelumnya, pengusaha batu bara, Samin Tan, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) periode tahun 2009-2012.
PT Pertamina Patra Niaga diduga kongkalikong dengan perusahaan tambang milik Samin Tan, PT AKT dengan menjual BBM jenis High Speed Diesel (HSD) secara non-tunai. Dalam perkara ini, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN.
“Total BBM yang disalurkan mencapai 191,37 juta liter dengan nilai mencapai US$ 137,29 juta,” ujar Ahmad.
Baca Juga: Soroti Layanan JHT, Ratusan Buruh Sukabumi Sampaikan Aspirasi ke BPJS Ketenagakerjaan
Kasus Dugaan Gratifikasi (Ditangani KPK)
Pada 2018 silam, Samin Tan sempat menjadi sorotan publik saat terseret dalam pusaran kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Samin Tan didakwa memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi Energi DPR RI dari Fraksi Golkar. Suap tersebut diduga ditujukan agar Eni membantu mengurus permasalahan pemutusan perjanjian kerja sama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan pada Agustus 2021 karena hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan oleh Eni Saragih, bukan pemberi suap sukarela. KPK sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi KPK pada Juni 2022, yang memperkuat status bebas Samin Tan dalam perkara tersebut.
sumber : tempo.co
Editor : Syamsul Hidayat