Sukabumi Update

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Sumber Foto: IG Hotman Paris)

SUKABUMIUPDATE.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026).

"Resmi surat kuasa pagi ini," kata Hotman seperti dikutip dari tempo.co.

Pada hari yang sama, Hotman terlihat mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta. Berdasarkan pantauan, mobil yang ditumpanginya masuk melalui area basement gedung sekitar pukul 09.48 WIB. Setelah turun dari kendaraan, Hotman langsung diarahkan menuju lift oleh seorang jaksa yang mengenakan kartu identitas.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara. Perkara kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang disebut menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di wilayah Sumatera. Sementara perkara ketiga juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Jadi Tersangka Kasus TPPU dan Korupsi

Penanganan kasus tersebut semula dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, pada 11 Juli 2026, penyidikan resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

Untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Jampidsus, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior.

Tim tersebut di antaranya beranggotakan Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Riono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi salah satu perkara besar yang tengah mendapat perhatian luas.

Sumber: Tempo.co

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT