SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Pers menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi usai pemeriksaan klien Hotman Paris, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.
Saat sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"
Menanggapi peristiwa tersebut, Dewan Pers mengaku telah melakukan pengumpulan informasi dan menyampaikan sejumlah sikap resmi.
Baca Juga: Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap KPK dan Kantor Disegel
Pertama, Dewan Pers menyesalkan respons Hotman Paris yang dinilai bernada merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika.
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh penjelasan langsung dari narasumber mengenai suatu peristiwa.
Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Baca Juga: Diduga Kelelahan Usai Antar Penumpang, Pengemudi Ojol Meninggal di Gang Rawasalak Kota Sukabumi
Lebih lanjut, Dewan Pers menjelaskan bahwa tugas wartawan merupakan amanat Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati keberagaman, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya sehingga proses jurnalistik tetap berlangsung secara profesional dan bertanggung jawab.
Editor : Ikbal Juliansyah