SUKABUMIUPDATE.com - Eks (mantan) Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024, Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah, pada Selasa, 21 Juli 2026. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menduga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,2 miliar, hingga berdampak pada perawatan satwa dan fasilitas kebun binatang Surabaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I.G. Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Hasil penyidikan, kata dia, mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya selama periode 2016-2024.
"Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan," kata Punia dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: Cerita Sahrul Selamat dari Kolong Truk Kontainer dalam Kecelakaan Maut Parungkuda
Melansir laporan tempo.co, penyidik menduka Choirul memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finance berinisial STN mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk kebutuhan operasional. Pada periode 2023-2024, kata dia, Direktur Keuangan berinisial MN menyetujui pengeluaran kas yang tidak sah tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan Choirul mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, sebesar Rp 10.209.664.735,60.
Punia mengatakan dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Ia menyebut sejumlah fasilitas menjadi kotor dan rusak. Selain itu, sejumlah satwa tampak kurang sehat, kurus, bahkan mati karena tidak memperoleh perawatan yang memadai.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Parungkuda Sukabumi, Pemotor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati menahan Choirul selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatan itu, Choirul disangka melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Fitriansyah