SUKABUMIUPDATE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meski telah mengundurkan diri dan berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Menurutnya, hak kepegawaian Febrie belum dicabut karena proses hukum yang menjeratnya masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi juga menjelaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah proses pidana selesai.
Baca Juga: Hotman Paris Undur Diri Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya
Febrie Kembali Diperiksa dalam Kasus TPPU
Pada Jumat (24/7/2026), Febrie Adriansyah dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak hadir pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Rudi juga memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah perkara pidananya selesai diproses.
Pada hari ini, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Yusril Khawatir Sayembara Tangkap Begal di Jabar Picu Main Hakim Sendiri
Selain perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga diketahui telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lainnya pasca pelimpahan perkara dari Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi dan TPPU PT KNI.
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).
- Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri maupun sejumlah perkara korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Sumber: Suara.com
Editor : Denis Febrian