SUKABUMIUPDATE.com - Badan Nasional menutup 833 dapur MBG atau Makan Bergizi Gratis per Senin, 27 Juli 2026. Tak hanya tutup permanen ratusan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) ini juga tidak akan dibayar karena melakukan pelanggaran.
Kepala BGN Sudaryono merinci ratusan dapur yang ditangguhkan permanen itu tersebar di tiga wilayah penyaluran proyek MBG. Paling banyak berada di Wilayah III, yang meliputi Indonesia bagian timur.
Dengan rincian 98 dapur di wilayah I bagian Sumatera, 311 dapur di wilayah II Jawa dan Madura, serta 424 dapur wilayah III. "Dapur yang di-suspend tutup, tidak dibayar karena pelanggaran," kata Sudaryono di kantor BGN, Jakarta dilansir dari berita tempo.co.
Baca Juga: Kebakaran Melalap Puncak Gunung Pangleseran Cisolok, Camat Minta Warga Stop Bakar Lahan
Dia menegaskan, 833 dapur MBG yang ditutup itu karena tidak memenuhi standar BGN. Standar tersebut meliputi higienis, kualitas makanan yang tidak baik sehingga menyebabkan keracunan, hingga instalasi pembuangan air limbah yang tidak sesuai persyaratan.
Sudaryono dilantik menggantikan Nanik S Deyang ini mengatakan standar tersebut penting dipatuhi seluruh dapur MBG lantaran program ini berkaitan dengan kesehatan dan nyawa penerima manfaat. "Kami kasih tenggat waktu, tapi tidak juga diperbaiki, maka kami suspend permanen," kata Sudaryono.
BGN menegaskan penerima manfaat yang berasal dari ratusan yang ditutup permanen itu tidak akan terdampak. Sudaryono menuturkan telah menyiapkan skema agar penyaluran makan gratis tetap terlaksana.
Baca Juga: Jembatan Gantung Garuda Cibadak, Penantian 26 Tahun Warga Bojongkoneng dan Cipanas
"Kami akan membagi porsi layanan yang tadinya disediakan oleh dapur yang sudah di-suspend, menjadi disediakan dapur lain di sekitar lokasi penerima manfaat," katanya.
Selain menindak tegas dapur yang bandel, Sudaryono mengatakan BGN telah memberhentikan 261 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Dia berujar ada pegawai di instansinya yang terindikasi judi online hingga menyelewengkan anggaran proyek MBG.
Adapun dari 261 pegawai BGN yang diberhentikan, sebanyak 224 orang berstatus non aparatur sipil negara dan 37 lainnya sebagai tenaga ahli. Sudaryono menuturkan dugaan tindak pelanggaran disiplin juga terjadi pada pegawai berstatus ASN.
Baca Juga: For Revenge Beri Isyarat Kolaborasi dengan Spider-Man: Brand New Day, Benarkah Jadi OST?
Dalam catatannya, sebanyak sembilan pegawai berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat. "Besar kemungkinan akan kami proses pemecatan," ucapnya.
Selain itu, ada 39 pegawai yang diduga melakukan pelanggaran tindak disiplin ringan. Sudaryono mengatakan hukuman tegas tetap akan diberikan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administrasi dan peringatan. "Barangsiapa yang melakukan pelanggaran, kalau terbukti akan kami pecat. Tindak tegas," pungkasnya.
Editor : Fitriansyah