SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Indonesia dapat kesempatan untuk mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81 tahun di Istana Merdeka.
Apalagi pemerintah telah menyiapkan 8.100 kursi bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, dan jumlah tersebut tidak akan dipilih secara acak. Adapun 8.100 merupakan simbol peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pendaftaran undangan sudah bisa dilakukan secara online melalui laman resmi yang telah disediakan. Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81 tahun di Istana Merdeka bisa langsung war tiketnya.
Biar tidak ketinggalan dan kehabisan, masyarakat harus tahu jadwal pembukaan pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan syarat serta tata tertib untuk membeli tiket upacara Upacara HUT RI Ke-81 di Istana Merdeka.
Baca Juga: Lirik Lagu THIS & THAT Stray Kids: I'll Take This and That, This and That
Alur Pendaftaran War Tiket Upacara HUT RI Ke-81
Proses pendaftaran berlangsung dalam beberapa tahap dimulai dari calon peserta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan terlebih dahulu, lalu mengisi formulir secara online melalui portal Pandang Istana Presiden dan mengunggah seluruh berkas yang diminta.
Setelah formulir berhasil dikirim usai diisi, sistem akan mengirimkan email konfirmasi kepada pendaftar. Apabila permohonan disetujui, nanti peserta bisa menukarkan undangan fisik dengan membawa identitas asli sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Selama berada di Istana Merdeka nanti, masyarakat yang tidak hanya mendapatkan undangan mengikuti upacara pengibaran bendera, tetapi juga dapat menikmati berbagai pertunjukan seni dan budaya yang diselenggarakan setelah upacara selesai.
Link dan Jadwal War Tiket Upacara HUT RI Ke-81
Bagi, masyarakat yang ingin menyaksikan langsung momen bersejarah Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka bisa mendapatkan tiketnya melalui website resmi yang telah disediakan khusus oleh pemerintah, yaitu:
Waktu war tiket Upacara HUT RI 2026: Minggu, 9 Agustus 2026.
Sebagai informasi, sebelumnya war tiket untuk Upacara HUT RI ke-81 telah dibuka selama tiga hari pada 5,6, dan 7 Agustus 2026. Namun, karena antuasisme tinggi pihak pemerintah menambah hari untuk war tiket pada 8 dan 9 Agustus 2026.
Melalui website ini, masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran dari mengisi data mengunggah dokumen persyaratan, hingga memantau status permohonan undangan.
Karena proses untuk war tiketnya dilakukan secara online atau daring, maka dari itu calon peserta disarankan untuk memiliki koneksi internet yang stabil agar prosesnya tidak terhambat.
Dokumen Pendaftaran untuk War Tiket Upacara HUT RI Ke-81 yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan dokumen dan sudah tersimpan di laptop atau ponsel agar proses pengisian formulir dapat berjalan lebih cepat. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih berlaku.
- Swafoto (selfie) formal sambil memegang identitas diri.
- Nomor telepon aktif
- Alamat email aktif untuk menerima konfirmasi pendaftaran.
- Dokumen pendukung lain jika diminta oleh sistem pendaftaran.
Syarat Mengikuti Upacara Upacara HUT RI Ke-81
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), masyarakat yang dapat mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Istana Merdeka wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit yang berisiko membahayakan di tengah kerumunan, serta telah memenuhi ketentuan vaksinasi nasional yang berlaku.
- Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Sumber: berbagai sumber dan Instagram @kemensetneg.ri.
Editor : Octa Haerawati