SUKABUMIUPDATE.com – Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Surah Ad-Duha berhadiah minuman keras (miras) dalam acara Festival Musik The Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang viral di media sosial tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, perkara kini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kepolisian menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES diketahui bertugas sebagai pembawa acara dan diduga terlibat dalam interaksi di depan salah satu booth dalam acara tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Wacanakan Tukar Tambah Motor Bensin ke Motor Listrik
Sementara tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Selanjutnya, tersangka M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut kemudian beredar luas melalui sejumlah akun media sosial.
Polisi Sita Rekaman Digital
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa (11/8/2026). Polisi juga mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi. Mereka di antaranya berasal dari pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian.
Polisi juga menyita lima flashdisk yang berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara,” ucapnya.
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” imbuh Iman.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Dorong Inovasi Daerah, Fokus Efisiensi Anggaran hingga Tekan Stunting
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.
Selain itu, pemeriksaan akan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman.
Keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Konten Provokatif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” tandas Budi.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tantangan hafalan Surah Ad-Duha berhadiah minuman keras di acara Festival Musik The Sound Project di kawasan Ancol.
“Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: 60 Ribu Benih Lobster Digagalkan Melintas Sukabumi, Polisi Amankan Satu Orang
Kedua orang tersebut sebelumnya disebut berinisial R dan E. Namun, Oki belum mengungkap peran keduanya karena penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karna waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik,” jelasnya.
Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah video tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha berhadiah minuman keras kepada penonton konser The Sound Project viral di media sosial.
Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram Ustaz Dr. Hilmi Firdausi, tampak seorang perempuan mengikuti tantangan tersebut di salah satu booth brand minuman keras.
Perempuan tersebut kemudian membacakan Surat Ad-Dhuha dari awal hingga akhir tanpa terlihat terputus.
Setelah berhasil menyelesaikan hafalannya, sejumlah sales dan laki-laki yang berada di booth langsung bersorak dan meramaikan suasana.
Salah satu pembawa acara yang berada di booth kemudian menanyakan identitas perempuan tersebut.
“Temannya mana, temannya yang membacakan surat tadi (Surat Ad Dhuha) mana?. Mau apa mau apa temennya? Pesen,” kata perempuan tersebut.
Baca Juga: Distan Catat 8.925 Hektare Sawah di Kabupaten Sukabumi Dilanda Kekeringan
Sementara itu, pihak penyelenggara The Sound Project melalui akun media sosial resminya telah menyatakan sikap atas kejadian yang berlangsung di salah satu booth sponsor, yakni Newport, pada 9 Agustus 2026.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulis keterangan resmi dari The Sound Project.
“Kami tegaskan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali kami sebagai penyelenggara acara,” sambungnya.
Sumber: Suara.com
Editor : Asep Awaludin