Sukabumi Update

LCM: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia

Local Media Community (LMC) kemudian menghimpun aspirasi media lokal melalui rangkaian diskusi di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya yang melibatkan perwakilan media dari 13 provinsi. (Sumber : Istimewa.)

 

SUKABUMIUPDATE.com - Lanskap media digital Indonesia berada pada persimpangan jalan yang sangat kritis pada kuartal ketiga tahun 2026. Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif, transformasi arsitektur pencarian mesin digital, perubahan audiens mengakses konten, bisnis media akibat efisiensi pemerintah, serta pergeseran dinamika pasar periklanan telah menekan model bisnis media berita konvensional dan digital hingga ke titik terendah.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum RI, menginisiasi proses revisi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan memasukkan jurnalisme sebagai bagian yang mendapat hak ekonomi. Langkah ini diambil setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).

Sebagai wujud tanggung jawab publik dan konsolidasi suara penerbit di daerah, Local Media Community (LMC) —jejaring kerja sama yang mewadahi ratusan media lokal serta media skala kecil dan menengah di seluruh Indonesia— menyampaikan pendapat terkait rancangan regulasi tersebut.

Baca Juga: Enam Hari Tak Terlihat, Lansia Sebatang Kara di Simpenan Sukabumi Ditemukan Meninggal

“Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini,” ungkap Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga adalah salah satu inisiator Local Media Community.

Penyusunan sikap resmi LMC berakar pada rangkaian roadshow diskusi di Pekanbaru (mewakili kawasan Sumatra), Makassar (mewakili kawasan Indonesia Timur), dan Surabaya (mewakili kawasan Jawa). Adapun para peserta yang hadir datang antara lain dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, serta Bali.

Rangkaian roadshow mengonfirmasi bahwa media lokal di daerah menghadapi pergeseran lanskap audiens yang signifikan. Lalu lintas rujukan organik dari mesin pencari konvensional mengalami fluktuasi tajam, sementara konsumsi informasi Gen Z semakin terakumulasi pada platform video pendek dan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.

Sementara di sisi lain, adopsi program pendampingan teknologi seperti Google News Initiative (GNI) terbukti mampu mendorong pertumbuhan kinerja media. Program Project Sigma Indonesia: Gen Z & Berita yang melibatkan 10 newsroom di Jakarta dan Surabaya misalnya, berhasil mencatatkan peningkatan audiens muda hingga 1,5 kali lipat. Sementara itu, program Revenue Growth Lab Indonesia pada 12 penerbit dari Sumatra hingga Nusa Tenggara Timur mencatatkan lonjakan pendapatan iklan digital sebesar 18% dan pertumbuhan kunjungan pengguna hingga 47%.

Baca Juga: Tiga Hari Dicari, Ahmad Nadif Terseret Ombak di Pantai Karangnaya Ditemukan Tewas

Kendati inovasi teknologi menawarkan peluang efisiensi, intervensi regulasi yang kaku seperti usulan awal RUU Hak Cipta dinilai berpotensi menimbulkan hambatan baru yang mengancam stabilitas bisnis penerbit lokal.

"Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi kemarin, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru," kata Suwarjono.

Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang oleh Kementerian Hukum RI sebagai langkah intervensi struktural untuk memberikan kepastian hukum atas produk jurnalistik sebagai objek Kekayaan Intelektual (HKI). Secara doktrinal, regulasi hak cipta mengategorikan fakta murni (bare facts) sebagai wilayah publik yang tidak dapat dihakciptakan, di mana pelindungan hukum hanya melekat pada bentuk ekspresi faktual.

Pada dasarnya, amandemen UU Hak Cipta berupaya memperluas batas ini dengan memasukkan "karya jurnalistik" sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri. Draf amandemen UU memperkenalkan struktur pelindungan ganda (dual-layer protection structure) yang memisahkan hak moral dan hak cipta jurnalis sebagai individu, dengan hak ekonomi yang dialihkan kepada perusahaan pers.

Baca Juga: Terapkan Standar CKG, Puskesmas Cisaat Cek Kesehatan 15 Warga Sukabumi Usai Pulang dari Kalimantan

Hanya saja, meski draf amandemen menawarkan penguatan posisi hukum, LMC menilai terdapat ketidaksesuaian mendasar antara asumsi regulasi dan kondisi objektif kapasitas operasional media lokal.

Berdasarkan konsolidasi pandangan dalam roadshow di tiga kota, LMC secara resmi telah menyusun aspirasi sekaligus masukan kepada pemerintah, khususnya kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum RI. Pandangan LMC ini berfokus pada lima domain (hal) utama yang memicu kekhawatiran para pelaku industri media daerah. Berikut penjelasannya:

1. Ambiguitas Definisi Karya Jurnalistik dan Realitas Redaksi

Kelemahan paling mendasar dalam pembahasan RUU Hak Cipta adalah ketiadaan definisi "karya jurnalistik" yang ketat dan spesifik. Dalam operasional harian redaksi lokal, jumlah personel tim redaksi rata-rata hanya berkisar antara 5 hingga 10 orang. Keterbatasan sumber daya ini menyebabkan sekitar 80% dari total publikasi harian media daerah terdiri dari siaran pers lembaga pemerintah, rilis korporasi, atau berita peristiwa dasar (straight news) yang homogen. Hanya sekitar 20% konten yang merupakan hasil liputan mendalam (investigative/deep reporting), riset independen, atau laporan bernilai tambah yang berbasis isu lokal (niche).

Kategori Konten Media Lokal

Estimasi Proporsi Publikasi

Implikasi Pelindungan Hak Cipta

Konten Generik & Informasi Publik

~80% dari total publikasi

Harus dikecualikan dari klaim hak cipta/royalti untuk mencegah sengketa.

Karya Liputan Mendalam & Orisinal

~20% dari total publikasi

Menjadi objek utama yang sah mendapatkan pelindungan hak cipta.

 

Jika undang-undang merumuskan definisi karya jurnalistik secara terlampau luas (over-broad definition), maka rilis pers mentah, berita kompilasi, hingga artikel umpan klik (clickbait) berpotensi diklaim secara sepihak untuk menuntut kompensasi. Kondisi ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum, memicu sengketa antar-penerbit, dan merusak ekosistem media profesional. Dalam hal ini, LMC mengusulkan agar pelindungan hak cipta dan royalti dibatasi secara ketat hanya pada karya liputan orisinal yang memenuhi standar verifikasi faktual mendalam, serta mengecualikan informasi publik dan siaran pers resmi.

2.  Ancaman Hilangnya Distribusi Konten dan Iklan Programatik

Dalam ekosistem digital saat ini, hubungan antara media dan platform digital global tidak sekadar berpusat pada kompensasi finansial langsung, melainkan pada penyediaan infrastruktur distribusi. Media lokal dengan keterbatasan anggaran server, infrastruktur IT, dan pemasaran, sangat mengandalkan pengindeksan di platform pencarian dan agregator berita untuk menjangkau audiens secara luas. Apabila RUU Hak Cipta menerapkan skema kewajiban pembayaran kaku yang memberatkan platform, risiko terbesar yang dihadapi media lokal adalah pemutusan atau pembatasan distribusi konten berita (news shutdown).

Penghentian pengindeksan oleh platform akan menyebabkan lalu lintas pengunjung (pageviews) media lokal anjlok drastis. Dampak ikutannya adalah matinya pendapatan dari jaringan iklan programatik (programmatic advertising networks) seperti Google AdSense, yang selama ini menjadi penopang utama arus kas media di daerah. Dengan kata lain, media lokal berisiko mendapatkan hak kompensasi royalti secara teoretis dalam jumlah kecil, namun kehilangan pendapatan iklan riil yang selama ini menghidupi operasional pers.

Baca Juga: Situ Ciasmay Cianjur, Menikmati Panorama Danau Alami dan Perbukitan di Sukanagara

3.  Penguatan Skema Business-to-Business (B2B) Bukan Sentralisasi LMK

Secara tegas, LMC menyatakan menolak rencana pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikan royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penolakan ini didasari oleh rekam jejak tata kelola LMK di industri musik Indonesia, yang kerap diliputi masalah transparansi data, potongan biaya operasional birokrasi yang tinggi, serta keterlambatan pencairan dana.

Dimensi Evaluasi

Skema Sentralisasi LMK

Skema Negosiasi B2B Murni

Skema Hibrida (Dewan Pers & AJI)

Mekanisme Tata Kelola

Pungutan dan distribusi terpusat oleh perantara LMK.

Negosiasi dan kontrak lisensi langsung antara penerbit dan platform.

B2B untuk penerbit mandiri; opsi kolektif sukarela bagi penerbit kecil.

Kecepatan Arus Kas

Lambat; terhambat siklus audit birokrasi tahunan.

Cepat; pembayaran langsung ke kas media sesuai kesepakatan.

Fleksibel; disesuaikan dengan skema yang dipilih penerbit.

Otonomi Valuasi Konten

Rendah; nilai penetapan kompensasi diseragamkan oleh LMK.

Tinggi; penerbit menentukan sendiri nilai komersial produknya.

Moderat; menjaga daya tawar tanpa mematikan otonomi.

Risiko Operasional

Memicu resistensi platform dan pemblokiran berita.

Mendorong kemitraan komersial yang adaptif dan berkelanjutan.

Menghindari monopoli LMK sekaligus memfasilitasi media kecil.

 

Siklus industri berita digital yang bergerak dinamis membutuhkan fleksibilitas arus kas harian. Penambahan rantai birokrasi LMK akan menyulitkan posisi keuangan media lokal. Sebaliknya, LMC mendorong penerapan skema Business-to-Business (B2B) murni, atau Skema Hibrida (Jalan Ketiga) yang digagas Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Hal ini karena model B2B memberikan kemerdekaan penuh bagi perusahaan pers untuk bernegosiasi secara langsung dengan platform digital sesuai nilai komersial produk mereka. Skema ini sejalan dengan spirit Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang mengedepankan kerja sama lisensi berbayar atau bagi hasil berbasis kesepakatan kontraktual.

4.  Dampak Pajak Tautan (Link Tax) terhadap Prinsip Internet Terbuka

LMC juga menolak keras usulan penerapan mekanisme pajak tautan (link tax) yang membebani kewajiban bayar atas pencantuman tautan (hyperlink) dan cuplikan singkat (snippets). Salah satu dasarnya yaitu asumsi bahwa platform mengeksploitasi berita melalui pengindeksan tautan adalah keliru. Pengindeksan tautan merupakan dasar kerja internet terbuka yang justru menyalurkan lalu lintas rujukan (referral traffic) secara gratis kepada penerbit.

Mewajibkan kompensasi atas fungsi pengindeksan dasar sama dengan mengenakan penalti kepada pihak yang mendatangkan pembaca kepada media. Oleh karena itu, prinsip penggunaan wajar (fair use) harus dipertahankan secara mutlak untuk fungsi pencarian dasar, dan klausul link tax harus dihapuskan dari RUU Hak Cipta.

5.  Pembelajaran dari Preseden Internasional

Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa pengetatan regulasi secara berlebihan (over-regulation) membawa dampak kontraproduktif bagi industri pers lokal. Beberapa contohnya:

  1. Kasus Kanada (Online News Act / Bill C-18): Penetapan tarif wajib atas pengindeksan berita mendorong Meta menghentikan seluruh akses dan distribusi berita di Facebook dan Instagram bagi pengguna di Kanada. Kebijakan ini menciptakan kehampaan informasi dan mematikan rujukan pengunjung ke media-media lokal. Kesepakatan akhir dengan Google di Kanada pun bermuara pada dana pendanaan kontraktual independen yang mirip dengan B2B makro, bukan lewat LMK negara.
  2. Kasus Australia (News Media Bargaining Code): Kerangka hukum Australia berhasil mendorong lahirnya puluhan kesepakatan B2B bernilai jutaan dolar secara langsung antara platform digital dan penerbit berita. Keberhasilan di Australia membuktikan bahwa fasilitasi negosiasi bisnis otonom jauh lebih efektif dibandingkan penetapan pungutan terpusat oleh lembaga negara.

Konsolidasi Korporat dan Model Konsorsium Media Daerah

Menghadapi tantangan negosiasi B2B dengan platform global, kekhawatiran utama media skala kecil dan menengah di daerah adalah keterbatasan daya tawar (bargaining power) dan ketiadaan tim legal independen. Sehubungan itu, LMC menegaskan bahwa solusi atas kendala ini bukan dengan memaksakan sistem LMK terpusat, melainkan melalui konsolidasi korporat.

Media lokal didorong untuk membentuk konsorsium bisnis, jaringan sindikasi, atau memanfaatkan perwakilan kolektif melalui asosiasi media siber independen secara sukarela (voluntary). Dengan mengagregasi volume konten dan audiens secara kolektif, konsorsium media lokal dapat meningkatkan nilai tawar komersial dalam negosiasi B2B dengan platform digital global. Skema ini memungkinkan media daerah menikmati manfaat komersial yang adil tanpa harus mengorbankan independensi editorial atau terjebak dalam birokrasi LMK.

Rekomendasi Kebijakan LMC kepada Pemerintah dan DPR RI

Sebagai penutup aspirasi sekaligus sikap resmi, Local Media Community menyampaikan beberapa imbauan strategis kepada Kementerian Hukum RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta DPR RI dalam pembahasan Revisi UU Hak Cipta:

  1. Mengutamakan Pelindungan Tanpa Mematikan Distribusi: Regulasi hak cipta harus dirancang untuk melindungi karya jurnalistik orisinal tanpa merusak arsitektur distribusi digital yang menjadi urat nadi akses pembaca media lokal.
  2. Menetapkan Definisi "Karya Jurnalistik" secara Ketat: Membatasi objek hak cipta hanya pada karya liputan mendalam dan bernilai tambah, serta mengecualikan informasi publik dan siaran pers guna mencegah sengketa hukum.
  3. Mendorong Skema B2B/Hibrida Bukan Sentralisasi LMK: Memberikan kebebasan penuh bagi perusahaan pers untuk menjalankan skema B2B murni atau memanfaatkan perwakilan asosiasi secara sukarela.
  4. Menghapuskan Klausul Pajak Tautan (Link Tax): Mempertahankan prinsip fair use atas pencantuman tautan dan snippets demi menjamin kelangsungan lalu lintas rujukan dan ekosistem internet terbuka.
  5. Dukungan untuk Media Lokal: Apabila hanya konten yang memiliki orisinal tinggi yang mendapat nilai ekonomi, maka hanya perusahaan media besar yang memiliki sumber daya, menghasilkan konten berkualitas tinggi. Dibutuhkan pendekatan berbeda untuk media lokal yang banyak mempublikasikan konten faktual.
  6. Membuka Ruang Dialog Inklusif Multipihak: Memohon kepada pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan perwakilan media lokal, asosiasi pers daerah, dan platform digital secara bermakna sebelum mengesahkan RUU Hak Cipta.
  7. Memastikan Hak Publik untuk Mendapatkan Informasi Tidak Terganggu: Hak publik untuk tahu (public's right to know) sebagai hak dasar warga negara untuk mendapatkan informasi, yang dijamin oleh konstitusi termasuk UUD 1945, berpotensi terganggu atau terbatasi, jika regulasi hak cipta yang dirumuskan ternyata pada ujungnya malah mengurangi kemunculan berita-berita atau informasi dari media ke hadapan publik. Ini merupakan satu hal prinsipil yang tentunya perlu dijaga.

Local Media Community menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi regulasi ini, agar niat mulia memperkuat ekonomi jurnalisme tidak justru berujung pada kerugian struktural bagi media-media lokal di seluruh Indonesia. Jangan sampai regulasi hanya menguntungkan segelintir media, dan mematikan ekosistem media berita.

 

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT