Sukabumi Update

KPK OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Kolase foto gedung KPK RI dan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq. (Sumber Foto: Dok. KPK/Unsoed)

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama dua wakil rektor, Jumat (21/8/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK di wilayah Purwokerto.

“Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Budi juga mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Universitas Jenderal Soedirman.

“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” katanya.

Baca Juga: Mundur dengan Alasan Tak Bersedia Lepas Hijab, Dilema Kadet Putri Universitas Pertahanan RI

Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau suap oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam rangkaian operasi itu, KPK mengamankan total 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

“Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

“Sedangkan dua belas orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas,” kata Budi.

Baca Juga: Payung Hukum Dana Jurnalisme Dinilai Mendesak, Dewan Pers Didorong Segera Sahkan Regulasi

Dari hasil pemeriksaan awal, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK total sejumlah sembilan orang,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.

KPK menyayangkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Menurut Budi, kampus seharusnya menjadi ruang pembelajaran ilmu pengetahuan sekaligus tempat menanamkan nilai integritas dan karakter.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujarnya.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sumber: Suara.com

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT