SUKABUMIUPDATE.com – Sejumlah nelayan dari pesisir Kabupaten Sukabumi mendatangi Gedung DPR RI, Kamis (20/8/2026). Nelayan Sukabumi menuntut perbaikan aturan terkait kondisi sektor perikanan di Indonesia, khususnya Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, mengatakan dalam audiensi tersebut para nelayan menyampaikan sejumlah persoalan. Masalah yang selama ini dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas melaut dan kesejahteraan nelayan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama yakni keberadaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.). Nelayan menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut memberatkan.
Baca Juga: Investasi Kabupaten Sukabumi Capai Rp2,6 Triliun di Triwulan II 2026, Serap 12 Ribu Tenaga Kerja
Aturan pengelolaan Benih bening lobster (puerulus) atau fase larva lobster yang belum berpigmen yang melimpah di perairan Indonesia dinilai oleh nelayan harus dikaji ulang. Agar kebijakan yang diterapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi nelayan di lapangan.
Selain regulasi, persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar juga disampaikan dalam audiensi. Ketersediaan solar dinilai sangat penting karena menjadi salah satu kebutuhan utama nelayan untuk menjalankan aktivitas melaut.
"Persoalan BBM solar juga menjadi aspirasi kami. Ini sangat penting bagi nelayan karena solar merupakan kebutuhan utama untuk melaut," ujar Asep Jeka kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Soal Pemekaran Wilayah, Sukabumi Disebut Tertinggal Dua Langkah dari Bogor
Para nelayan juga menyampaikan aspirasi terkait fasilitas pendukung kegiatan perikanan, khususnya keberadaan dermaga. Mereka berharap pemerintah dapat membangun atau menyediakan Dermaga Ujunggenteng yang layak sehingga dapat menunjang aktivitas nelayan sekaligus mendukung pengembangan sektor perikanan di wilayah tersebut.
Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, pemerintah desa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rukun Nelayan dan pengusaha perikanan.
Dalam pertemuan itu, anggota DPR RI Komisi IV merespons aspirasi para nelayan, khususnya terkait Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi tersebut disebut akan dikaji dan dibahas kembali, termasuk kemungkinan dilakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai memberatkan nelayan.
Baca Juga: Debitur di Sukabumi Kecewa! Rumah Ditempeli Stiker Tunggakan, BRI Sebut Ada Klausul Publikasi
Para nelayan berharap hasil audiensi tersebut tidak berhenti sebatas penyampaian aspirasi. Mereka meminta pemerintah dan DPR RI menindaklanjutinya melalui kebijakan yang lebih berpihak terhadap kebutuhan serta kondisi nelayan di lapangan.
Menurut Asep Jeka, dukungan terhadap fasilitas nelayan juga menjadi hal penting. Selain kepastian regulasi dan ketersediaan BBM solar, pembangunan dermaga dinilai dapat memberikan dampak terhadap kelancaran aktivitas perikanan dan perekonomian masyarakat pesisir.
Dengan adanya audiensi tersebut, nelayan Kabupaten Sukabumi berharap berbagai persoalan yang mereka sampaikan mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti melalui kebijakan yang mampu memberikan kepastian serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Editor : Fitriansyah