Sukabumi Update

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan 5 tersangka lainnya saat digiring petugas KPK untuk dilakukan penahanan. (Sumber Foto: IG @behindthestoriesss)

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan adanya peristiwa pidana berupa dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka, yaitu ASO selaku Rektor Unsoed,” kata Taufik dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/8/2026).

Selain Akhmad Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Taufik menjelaskan, seleksi jalur mandiri Unsoed dikelola secara otonom oleh kampus dengan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Sebagai contoh, pada Fakultas Kedokteran, besaran UKT berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berada pada rentang Rp100 juta hingga Rp260 juta.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan pungutan tambahan di luar UKT dan IPI yang dibebankan kepada calon mahasiswa baru.

“Seperti misalnya di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta sampai Rp260 juta,” ujar Taufik.

Baca Juga: Kades Mekartanjung Sukabumi Bantah Pengeroyokan, Sebut Insiden Dipicu Komentar Bernada Ancaman

Menurut KPK, jabatan struktural di lingkungan kampus diduga digunakan untuk mempengaruhi kelulusan calon mahasiswa dengan imbalan sejumlah uang, bukan berdasarkan mekanisme seleksi yang objektif.

Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya instruksi berkode yang diduga diberikan Akhmad Sodiq kepada Mulyono alias Nono terkait penerimaan gratifikasi dari calon mahasiswa.

“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode, ‘Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” ungkap Taufik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Mulyono diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta atas sepengetahuan rektor.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: Suara.com

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT