SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan klarifikasi resmi mengenai indikator penentuan desil masyarakat yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa desil merupakan indikator yang menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
“Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ujar Amalia dalam siaran pers resminya, Jumat (21/8/2026).
Amalia menegaskan, penentuan desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan maupun tolok ukur nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga secara sepihak.
Baca Juga: BBM Subsidi Pertalite Bakal Dibatasi untuk Warga Mampu Desil 10, Menkeu: Hemat 10 Persen APBN
Sebagai informasi, desil terbagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Amalia menjelaskan, penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan, kepemilikan jenis barang tertentu, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator lainnya.
“Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas,” ungkapnya.
Berbagai informasi tersebut kemudian dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Menurut Amalia, PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang digunakan secara internasional, terutama ketika informasi mengenai pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Ia juga menjelaskan bahwa posisi desil suatu keluarga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain.
Karena itu, relevansi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data.
"Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia," kata Amalia.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
BPS menyebut masyarakat dapat menyampaikan pembaruan apabila menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pembaruan dapat disampaikan melalui sejumlah kanal resmi, antara lain Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.
Namun, Amalia menegaskan bahwa pengajuan pembaruan data tidak serta-merta membuat posisi desil berubah secara otomatis.
"Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku," ujarnya.
Sumber: Tempo.co
Editor : Denis Febrian