SUKABUMIUPDATE.com - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dikecam Koalisi Masyarakat Sipil. Aksi bank mandiri ini dianggap melanggar hukum, dan mendesak DPR, OJK dan lembaga lainnya melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri.
Koalisi masyarakat sipil menganggap pemblokiran itu melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan. Rekening Supriyono diblokir saat ia mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Rekening itu berisi sekitar Rp 80,9 juta yang merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, hingga akomodasi. Pemblokiran rekening membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siapkan Rp4,8 Miliar untuk Relokasi 120 KK Korban Bencana Simpenan Sukabumi
Bank Mandiri melalui kolom komentar akun Instagram resminya meminta maaf atas tindakan mereka tersebut. “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri pada Ahad.
Menurut koalisi masyarakat sipil, aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa semua itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. “Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang tergabung dalam koalisi, Ahad, 23 Agustus 2026, dilansir dari tempo.co.
Usman menjelaskan, Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Baca Juga: Kebijakan Pendidikan Pemprov Jabar, Isu Pengawasan Muhammad Jaenudin di Cisarua Kota Sukabumi
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran. “Dengan demikian, penyebutan “permintaan aparat penegak hukum’ tidak cukup untuk membuktikan tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum,” ujar Usman.
Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya, tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemblokiran itu disebut tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum jika tak ada perkara pidana yang jelas, tak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tak ada izin maupun persetujuan pengadilan.
Koalisi menuding instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat. Selain membatasi akses seseorang atas hartanya, pemblokiran dana solidaritas juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi. Koalisi melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik.
Baca Juga: 6 Destinasi Wisata di Sukanagara, Cianjur, Menikmati Curug Hingga Bersantai di Atas Bukit
“Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi, sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” kata Usman.
Padahal, hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik, dijamin oleh UUD 1945. Negara tak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk membalas atau menghambat warga yang menjalankan hak-hak tersebut.
Di samping itu, Bank Mandiri juga memiliki kewajiban melindungi kepentingan nasabahnya. Usman mengatakan bahwa sebelum membatasi akses nasabah, bank wajib memastikan permintaan tersebut berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Ia menegaskan bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. “Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” kata Usman.
Baca Juga: Nasib Berbeda Pemain Timnas Indonesia di Eropa: Ole Romeny Kartu Merah, Kevin Diks Menang Telak
Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat jika tak ada dasar hukum dan izin pengadilan yang sah. Bank Mandiri dan aparat terkait harus menjelaskan institusi mana yang meminta pemblokiran, perkara apa yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin pengadilan.
“Bank Mandiri bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan memperbaiki prosedur internal agar pemblokiran rekening tidak dilakukan berdasarkan permintaan yang bertentangan dengan hukum,” tutur Usman.
Koalisi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa Bank Mandiri dan memastikan perlindungan hak nasabah. OJK juga harus menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan. Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda serta kebebasan menyampaikan pendapat.
Baca Juga: Norwegia Meroket di Ranking FIFA Usai Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Koalisi turut mendesak DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran. “Serta memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat,” kata Usman.
Koalisi Masyarakat Sipil ini merupakan gabungan dari sejumlah lembaga. Mulai dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Amnesty International Indonesia (AII), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute, hingga Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering.
Polda Metro Jaya Buka Suara
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) buka suara terkait pemblokiran rekening Mandiri dari Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan mereka mengajukan surat tentang penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Baca Juga: Baru Dibuka Sudah Retak, GMNI Desak Audit Teknis Proyek Jalan Prana Rp2,17 Miliar
“Kami luruskan, ya, surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di kantornya, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia mengatakan, Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 mengatur tentang penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja. Selama pelaksanaan penundaan transaksi itu, kata Budi, saldo di dalam tabungan tersebut itu tidak disita.
“Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik. Kami harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” katanya.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Ciemas Sukabumi, Ilalang Kering Picu Api Cepat Membesar
Menurut Budi, hal tersebut juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). Regulasi tersebut mengatur penghimpunan dana harus menggunakan izin tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.
“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” ujar Budi. Penyelidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Editor : Fitriansyah